Tax Planning: Solusi Untuk Hemat Bayar Pajak

Tax Planning: Solusi Untuk Hemat Bayar Pajak

Dalam sebuah bisnis, perencanaan pajak penting untuk dilakukan karena pajak adalah biaya atau pengeluaran yang menghabiskan keuntungan mereka. Perencanaan pajak membantu bisnis menghindari risiko melanggar undang-undang perpajakan, sehingga meminimalkan kewajiban pajak yang tidak terduga.

Namun tahukah Anda apa itu tax planning atau perencanaan pajak? pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai perencanaan dan bagaimana cara untuk menjalankannya agar sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:

Apa Itu Tax Planning?

Tax planning atau perencanaan pajak merupakan tindakan mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang terutang kepada negara sehingga tidak melebihi jumlah pajak yang sebenarnya. Maka dengan ini tax planning sah untuk dilakukan karena dilakukan dengan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang (loopholes) yang menyebabkan tidak adanya pelanggaran konstitusi atau Undang-undang Perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:

Tujuan Tax Planning

Adapun tujuan dari perencanaan pajak ini adalah:

1. Menekan pengeluaran biaya perpajakan dari perusahaan.

2. Menghindari sanksi dengan memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Melaksanakan kewajiban perpajakan dengan mengatur pembayaran pajak tidak lebih dari yang seharunya dibayarkan.

Syarat Melakukan Tax Planning

1. Tidak melakukan perlanggaran peraturan perpajakan yang ada.

2. Data bisnis yang masuk akal dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum

3. Dokumen atau bukti pendukung asli tanpa adanya pemalsuan?

Baca Juga:

Tahapan Tax Planning

1. Memperhatikan informasi

Hal pertama yang perlu dilakukan untuk melakukan tax planning adalah memperhatikan berbagai komponen pajak proyek dan menghitung beban pajak yang akan dikeluarkan seakurat mungkin. Ini hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan setiap elemen pajak secara individual atau sebagai pajak keseluruhan yang harus dikembangkan untuk rencana pajak yang paling efisien.

2. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak

Pilih jenis transaksi bisnis atau hubungan internasional. Hampir semua rezim pajak internasional menunjuk setidaknya dua negara. Dari perspektif pajak, proses perencanaan tidak dapat melampaui pemilihan transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan.

3. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak

Perencanaan pajak merupakan bagian kecil dari rencana strategis perusahaan secara keseluruhan. Maka, perlu dilakukan evaluasi sejauh mana penerapan rencana pajak mempengaruhi beban pajak, selisih total laba, dan biaya bukan pajak dari berbagai rencana alternatif.

4. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak

Tentu saja untuk menentukan apakah hasil perencanaan pajak itu baik atau buruk, kita perlu mengevaluasinya berdasarkan berbagai rencana yang telah dibuat. Perubahan tentu saja (rencana saat ini) harus dilakukan bahkan jika menimbulkan biaya tambahan atau kemungkinan keberhasilan sangat rendah.

5. Memutakhirkan rencana pajak

Bahkan ketika rencana pajak sudah ada dan proyek sedang berjalan, perubahan yang mungkin timbul dari legislasi dan implementasinya harus dipertimbangkan, tergantung pada negara di mana kegiatan tersebut berlangsung. Dapat mempengaruhi elemen kontrak.

Baca Juga:

Jenis Tax Planning

Terdapat dua jenis perencanaan pajak, antara lain:

1. National Tax Planning

Jenis perencanaan ini tindakannya didasarkan pada hukum domestik. Jenis perencanaan pajak ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang hanya beroperasi di Indonesia atau hanya berurusan dengan wajib pajak dalam negeri.

2. International Tax Planning

Perencanaan ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang beroperasi di dalam dan luar negeri. Perencanaan pajak ini dilakukan ketika wajib pajak melakukan bisnis tidak hanya dengan wajib pajak dalam negeri tetapi juga dengan wajib pajak luar negeri.

Berbeda dengan perencanaan pajak domestik, perencanaan pajak internasional juga harus mempertimbangkan hukum nasional atau perjanjian pajak yang relevan.

Baca Juga:

Skema Tax Planning

1. Penghindaran Pajak

Penghindaran pajak merupakan upaya perusahaan untuk menghindari pengenaan pajak melalui transaksi tidak kena pajak. Misalnya, perusahaan mencoba mengalihkan tunjangan karyawan tunai mereka ke tunjangan dalam bentuk natura karena natura tidak dikenakan pajak PPh 21. Upaya ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang masih merugi.

2. Efisiensi Pajak

Upaya peningkatan efisiensi beban pajak dengan memilih alternatif perpajakan dengan tarif pajak yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan mengubah imbalan kerja dalam bentuk barang menjadi imbalan uang.

3. Mengoptimalkan Kredit Pajak

Sebagian besar wajib pajak badan tidak menyadari bahwa mereka dapat memotong pajak yang dipotong selama tidak bertentangan dari aturan. Misalnya PPh 22 atas pembelian solar dan/atau barang impor, PPh 23 atas penghasilan jasa atau sewa, dan pajak luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.

4. Menunda dalam Membayar Kewajiban Pajak

Pelaku usaha sebagai wajib pajak dapat menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya untuk penjualan kredit, dengan menunda penerbitan dari faktur pajak keluaran sampai batas waktu yang diizinkan. PPN dapat dibayar pada akhir bulan setelah bulan pengiriman barang.

5. Menghindari Pelanggaran Dari Peraturan Pajak

Wajib pajak badan perlu untuk membiasakan diri dengan peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi seperti denda, bunga, dan kenaikan hingga sanksi pidana yang akan mengancam wajib pajak.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami tentang Tax Planning yang bisa membuat pengeluaran pajak Anda lebih hemat, untuk artikel menarik lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website kami.

Jika Anda memiliki masalah dalam hal perpajakan baik pribadi Anda maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan masalah Anda kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik masalah perpajakan Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *