Tag Archives: LEGA;

Ketentuan Pajak Untuk Perusahaan Yang Berbentuk CV

Dalam dunia usaha, anda pasti kerap mendengar istilah Commanditaire Venootschap (CV) atau Persatuan Komanditer, bukan ? Pengertian CV CV adalah persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif yang mana sekutu aktif berarti sekutu yang melakukan pengurusan pada CV selain mereka memasukan modal pula, sedangkan sekutu pasif adalah […]

Read More