Keringanan Pajak: Pengertian dan Jenisnya

Keringanan Pajak: Pengertian dan Jenisnya

Peran pajak dalam negara sangat penting karena pajak merupakan salah satu penerimaan pemerintah terbesar yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara.

Dalam praktiknya pajak tidak selalu melakukan pemungutan terhadap wajib pajak karena lapor pajak tidak harus bayar pajak, namun bayar pajak harus melakukan pelaporan pajak.

Namun dalam pajak terdapat keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah, pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai keringanan pajak, mulai dari pengertian hingga jenis-jenis dari keringanan pajak.

Baca Juga:

Pengertian Keringanan Pajak

Keringanan pajak atau tax relief adalah istilah umum yang mencakup segala sesuatu yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan perlakuan pajak penghasilan dan yang menguntungkan wajib pajak.

Baca Juga:

Jenis-jenis Keringanan Pajak

Berikut ini adalah jenis-jenis dari keringanan pajak, antara lain:

  • Tunjangan Pajak

Pada jenis keringanan pajak ini memberikan insentif yang dapat memberikan keuntungan kepada wajib pajak dengan memberikan pengurangan dari total pendapatan yang digunakan untuk menghitung pajak.

Contohnya seperti PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh21 DTP) bagi karyawan yang memiliki NPWP dan berpenghasilan 200 juta rupiah dalam waktu setahun. Program ini diberikan oleh pemerintah pada saat Indonesia awal terjadinya pandemik Covid-19.

  • Keringanan Tarif

Keringanan pajak ini memberikan tarif pajak khusus yang tersedia untuk wajib pajak tertentu sesuai dengan ketentuan yang terkandung di dalamnya.

Contohnya adalah penurunan tarif PPh badan dengan besaran yang semula 25% menjadi 22%.

  • Penangguhan Pajak

Dalam keringanan ini wajib ajak diberi kesempatan untuk bisa menangguhkan pajak yang seharusnya dibayarkan, hal ini jadi membuat wajib pajak menambah perpanjang waktu untuk melunasi pajak terutangnya.

Contohnya adalah wajib pajak dapat menunda pembayaran dari kurang bayar pada SPT Tahunannya.

  • Pengkreditan Pajak

Pada keringanan ini wajib pajak dapat menikmati pengurangan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan pajak yang telah dibayarkan sebelumnya oleh wajib pajak.

Contohnya PPh 24 di mana dapat mengakui pajak yang sudah dibayarkan oleh negara lain dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

  • Pengecualian Pajak

Keringanan pajak yang terakhir adalah pengecualian pajak di mana keringanan ini akan mengecualikan penghasilan tertentu yang dihitung oleh pajak perihal perhitungan pajak yang perlu dibayar.

Contohnya adalah Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang diperhitungkan menjadi bruto pajak.

Baca Juga:

Kesimpulan

Dengan adanya keringanan pajak diharapkan agar wajib pajak tidak merasa terbebani dengan kewajiban perpajakannya, hal ini dilakukan pemerintah agar wajib pajak taat terhadap kewajiban perpajakannya, karena lapor pajak tidak harus membayar sedangkan membayar pajak harus melakukan laporan pajak.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai keringanan pajak, untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website kami.

Jika Anda memiliki masalah dalam hal perpajakan, baik pribadi maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan kepada Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik bagi masalah perpajakan Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *