Mengenal Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Mengenal Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Dokumen lampiran pajak tentu memiliki berbagai jenis yang beragam. Salah satunya adalah Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB). Ini adalah surat yang sering disebut sebagai dokumen suci karena memungkinkan wajib pajak dibebaskan dari penerimaan pendapatan dari kredit pajak.

Tetapi, untuk memanfaatkan kesempatan ini, wajib pajak harus menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SKB.

Jadi apa itu sertifikat pembebasan pajak? Apa saja persyaratan SKB? Pada artikel kali ini kami akan membahasnya, silakan disimak pada pembahasan di bawah ini.

Baca Juga:

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pajak

Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) adalah surat bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilannya agar tidak dikenakan kredit pajak atau bea masuk oleh penerima penghasilan atau pemungut pajak sebagai penerima penghasilan. SKB diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar (KPP).

Dapat dikatakan juga bahwa SKB adalah dokumen yang memungkinkan wajib pajak yang menerima penghasilan dibebaskan dari kredit dan kewajiban pajak. Bahkan dengan surat ini, wajib pajak akan mendapatkan pelayanan tanpa kelebihan bayar.

Baca Juga:

Persyaratan Surat Keterangan Bebas Pajak

terdapat beberapa ketentuan yang membuat Wajib Pajak dengan jumlah penghasilan tertentu pada saat pemungutan pajak penghasilan final dapat mengajukan permohonan pembebasan pengurangan pajak penghasilan non final dari DJP.

Berikut ini adalah beberapa syarat agar dapat mendapatkan fasilitas tersebut, antara lain:

  1. Sebelum menyampaikan SKB, saya menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak. Ini untuk Wajib Pajak yang terdaftar dalam tahun pajak sebelum menyampaikan SKB.
  2. Menyerahkan Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Agen Wajib Pajak dan menyatakan bahwa penerimaan atau perolehan dari total penjualan usaha termasuk dalam kriteria pengenaan pajak penghasilan final. Penjualan bulanan sampai dengan bulan sebelum penyampaian SKB bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak di mana SKB disampaikan.
  3. Akan diberikan tanda tangan Wajib Pajak pemohon. Namun, jika wajib pajak belum menandatangani aplikasi, sistem perwalian khusus orang dewasa harus ada.
  4. Dapatkan surat perintah kerja atau sertifikat pemenang lelang atau dokumen tambahan serupa lainnya dari instansi pemerintah.

Umumnya pengajuan dapat diproses dalam waktu paling lambat 5 hari setelah wajib pajak melakukan pengajuan permohonan dan telah diterima secara lengkap.

Jika sudah diproses terdapat dua kemungkinan yang bisa saja diterima oleh pemohon yakni diterbitkannya Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) atau Surat Penolakan terhadap pengajuan.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB), untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website kami.

Jika Anda memiliki masalah dalam hal perpajakan baik pribadi Anda maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan masalah Anda kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik masalah perpajakan Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *