-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: PajaK, PPH, tax
Pada 1 September 2020, Seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot
Apa itu E-Bupot 23/26 Adalah suatu perangkat lunak yang telah disediakan dilaman resmi DJP www.pajak.go.id dan juga saluran lain yang telah ditetapkan oleh DJP Yang bisa digunakan untuk : Membuat bukti potong untuk Pemotongan 23/26 Membuat serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik Aplikasi akan anda jumpai pada akun pajak anda setelah […]
Read More