Mengenal Tax Treaty: Tujuan dan Prosedur

Mengenal Tax Treaty: Tujuan dan Prosedur

Dikenal dengan sebutan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B merupakan kebijakan yang cukup terkenal di dunia perpajakan. Perjanjian ini dikenal di seluruh dunia sebagai perjanjian pajak. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah pengenaan pajak berganda oleh pengusaha.

Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang tax treaty mulai dari definisi hingga tujuan dari tax treaty ini.

Baca Juga:

Apa Itu Tax Treaty

Tax Treaty atau bisa disebut juga dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah suatu perjanjian internasional di bidang perpajakan bilateral yang mengatur tentang alokasi hak perpajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu atau kedua negara dalam perjanjian tersebut.

Baca Juga:

Prosedur Tax Treaty

Ada beberapa langkah dalam menerapkan perjanjian pajak, antara lain

  • Pastikan bahwa Pengusaha Kena Pajak dan Objek Kena Pajak berada dalam ruang lingkup atau ruang lingkup perjanjian pajak berganda dengan negara yang bersangkutan.
  • Tinjau item penting dan cadangan yang digunakan untuk pendapatan.
  • Tentukan pasal-pasal substantif yang digunakan untuk menentukan negara mana yang memenuhi syarat untuk perpajakan.
  • Untuk menghindari pajak berganda, negara Anda memiliki ketentuan pembebasan pajak atau pengurangan kredit yang diatur oleh peraturan nasional.
  • Jika masih terdapat perbedaan, atau belum tercapai kesepakatan antar negara, penyelesaian masalah pajak berganda dapat ditempuh melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

Baca Juga:

Syarat Tax Treaty

  1. Ada perbedaan antara Undang-undang Pajak Penghasilan dan ketentuan Konvensi Perpajakan Berganda.
  2. Orang pribadi yang memperoleh penghasilan tidak dikenakan pajak dalam negeri Indonesia.
  3. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan surat keterangan domisili bagi Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan khusus lainnya.
  4. Tidak ada penyalahgunaan P3B.
  5. Jika disyaratkan oleh P3B, penerima penghasilan adalah penerima manfaat.

Tujuan Adanya Tax Treaty

Berikut ini adalah tujuan dari adanya tax treaty:

  1. Agar menghindari dari adanya pajak berganda yang membebani dunia usaha
  2. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)
  3. Dapat meningkatkan penanaman modal dari luar negeri
  4. Kesetaraan antara kedua negara dalam hal perpajakan
  5. Pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran pajak.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai tax treaty dan juga tujuan dari adanya tax treaty ini, untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website kami.

Jika Anda memiliki masalah dalam hal perpajakan baik pribadi Anda maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan masalah Anda kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik masalah perpajakan Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *