Mengenal Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Mengenal Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pernahkah Anda mendengar istilah Badan Usaha Tetap atau BUT? Tahukah Anda apa itu BUT? Pada pembahasan kali ini kami akan membahas mengenai Bentuk Usaha Tetap

Baca Juga:

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap atau BUT adalah bentuk usaha yang digunakan sebagai subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

Baca Juga:

Contoh BUT

Berikut ini contoh BUT sebagai subjek pajak, antara lain:

  • Tempat kedudukan manajemen.
  • Cabang perusahaan.
  • Kantor perwakilan.
  • Gedung kantor.
  • Pabrik.
  • Bengkel.
  • Gudang.
  • Ruang promosi atau penjualan.
  • Pertambangan dan penggalian sumber daya alam.
  • Wilayah kerja pertambangan MIGAS (minyak bumi dan gas).
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau pun perhutanan.
  • Proyek pembangunan, pemasangan, atau perakitan.
  • Pemberian jasa apa pun selama di atas 60 hari dan dalam rentang 12 bulan.
  • Agen dengan kedudukan yang tidak bebas.
  • Agen atau pegawai usaha asuransi yang tidak berdiri dan tidak bertempat di Indonesia, tetapi menanggung risiko atau menerima premi asuransi di Indonesia.
  • Komputer, peralatan otomatis, atau agen elektronik yang dimiliki dan digunakan untuk transaksi bisnis melalui internet.

Baca Juga:

Objek Pajak Penghasilan BUT

Wajib Pajak Dalam Negeri (WP) dan BUT Penghasilan Kena Pajak (PKP) diperoleh dari total penghasilan dikurangi penghasilan dan biaya pemungutan dan pemeliharaan penghasilan.

  • Biaya langsung atau tidak langsung yang terkait dengan bisnis.
  • Persiapan atau biaya properti, pabrik dan peralatan.
  • Iuran dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
  • Kerugian karena penjualan atau pemindahan kepemilikan.
  • Kerugian selisih kurs.
  • Pengeluaran untuk R&D perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  • Hibah, magang dan biaya penelitian. ke-8. Piutang yang sebenarnya tidak dapat ditagih.
  • Beberapa donasi sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah sebagai berikut: Biaya Litbang, penanggulangan bencana nasional, pembangunan infrastruktur sosial, lembaga pendidikan, promosi olahraga di Indonesia.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kami bahasa di atas, untuk artikel menarik lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website kami.

Jika Anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan, baik pribadi maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik permasalahan perpajakan Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *