Legal

Apa Itu Legal?

Legal atau Legalitas memiliki pengertian sebuah bukti secara sah yang harus dimiliki oleh suatu usaha (bisnis). Pentingnya legalitas usaha bisa juga diartikan sebagai suatu izin usaha. Hal ini merujuk pada dokumen-dokumen resmi yang harus dimiliki oleh suatu usaha atau perusahaan yang disahkan oleh lembaga hukum tertentu

Di sini kami akan jelaskan apa saja sih manfaat dari memiliki izin usaha :

1. Menjadi sarana perlindungan hukum

Jika memiliki ijin maka usaha anda akan tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban seperti Satpol PP, dan lain sebagainya, sehingga anda bisa mengembangkan bisnis anda dengan lebih focus, tenang dan nyaman

2. Merupakan syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha

Dalam usaha meningkatkan usaha yang anda miliki, pasti tidak terlepas dari tambahan atau dibutuhkan suntikan modal dari perbankan. Maka salah satu persyaratannya adalah ijin usaha tersebut.

3.  Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang

Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.

4. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional

Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

5. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha

Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda.

Informasi penting yang juga harus diketahui masyarakat adalah mengenai retribusi perijinan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Gudang (TDG), Ijin Usaha Industri (IUI), Ijin Perluasan, Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Ijin Pariwisata dan Ijin Lokasi kini bebas retribusi atau sama dengan Rp.0,- berlaku di beberapa daerah seperti Surabaya.

2 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *