NIK Akan Jadi NPWP? Ini Penjelasannya

NIK Akan Jadi NPWP? Ini Penjelasannya

Kabar bahwa NIK adalah NPWP pasti sudah banyak terdengar di telinga Anda. Sejak 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara bertahap mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:

Format Perubahan NIK Menjadi NPWP

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan juga orang asing yang tinggal di Indonesia.

2. Wajib Pajak Badan

Bagi pemilik NPWP Wajib Pajak Badan dan Pemerintah, serta Orang Asing (WNA) menggunakan NPWP dalam format 16 digit juga.

3. Wajib Pajak Cabang

Bagi wajib pajak cabang diperuntukkan menggunakan NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Baca Juga:

Masa Berlaku NIK Menjadi NPWP

Perubahan ini akan efektif berlaku serentak pada 1 Januari 2024 untuk wajib pajak orang pribadi. Baik pelayanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain mensyaratkan NPWP sebagai syarat.

Ketentuan NPWP baru telah berlaku, namun format lama akan tetap tersedia hingga akhir Desember 2023. Hal ini karena tidak semua layanan manajemen mendukung NPWP bentuk terbaru.

Pada praktiknya, mereka adalah Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Tunggal yang sudah memiliki NPWP, dan NIKnya sudah menjadi format NPWP yang baru. Oleh karena itu, Anda dapat memasukkan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna Anda saat login ke aplikasi DJP online.

Selain itu, untuk wajib pajak badan atau otoritas, Anda dapat memasukan NPWP lama dengan tambahan angka “0” atau meletakkan 15 digit NPWP lama (0 + 15 digit NPWP lama). Sementara itu, DJP akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NITKU) cabang.

Baca Juga:

Alasan NIK Menjadi NPWP

Alasannya pemberlakuan NIK menjadi NPWP sejatinya untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak sesegera mungkin. Yang mana pada akhirnya semua pajak yang kita bayar pada akhirnya akan dikembalikan kepada kita semua sebagai orang Indonesia.

  1. Pembangunan fasilitas umum seperti jalan, rumah sakit, pengelolaan lingkungan, lembaga pendidikan dan infrastruktur.
  2. Penghasilan uang Wajib Pajak juga didistribusikan secara tunai kepada orang-orang yang memenuhi syarat dan kurang mampu.
  3. Ketahanan pangan dalam negeri, dll.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami tentang perubahan NIK yang menjadi NPWP, untuk artikel menarik lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website kami.

Jika Anda memiliki masalah dalam hal perpajakan baik pribadi Anda maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan masalah Anda kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik masalah perpajakan Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *