Keberatan Pajak: Prosedur dan Syarat Yang Diperlukan

Keberatan Pajak: Prosedur dan Syarat Yang Diperlukan

Tahukah Anda bahwa sebagai wajib pajak, Anda juga berhak untuk mengajukan keberatan atas perpajakan Anda? Dalam hal ini jika Anda telah membayar pajak dan menerima surat ketetapan pajak, tetapi Anda mengajukan banding karena Anda menemukan bahwa ada ketidaksesuaian material atau keluhan terkait dengan ketetapan pajak.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai pengajuan keberatan pajak mulai dari prosedur hingga syarat yang diperlukan.

Baca Juga:

Mengenal Tentang Keberatan Pajak

Keberatan pajak juga biasa disebut dengan banding pajak adalah salah satu hak wajib pajak sebagai upaya ketika mereka tidak setuju dengan ketetapan pajak yang dikenakan padanya atau sebagai tuntutan oleh pihak ketiga.

Keberatan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar yang selanjutnya permohonan tersebut kemudian diteruskan ke DJP.

Perlu diingat bahwa keberatan pajak tidak selalu diterima, tetapi juga tidak selalu ditolak. Untuk melakukan ini, pertama-tama kita perlu memahami seperti apa kasus pajak yang memberatkan wajib pajak sehingga wajib pajak dapat mengajukan banding.

Baca Juga:

Hal Yang Dapat Diajukan

Dalam perkara pengajuan keberatan atau banding pajak ini, tidak semua masalah pajak dapat diterima.

Seorang wajib pajak dapat dikenakan keberatan pajak hanya sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari ketentuan pajak menurut undang-undang, jumlah pajak yang tidak dapat dibenarkan, atau jumlah pajak material yang dipotong atau dipungut.

Berikut ini ketetapan pajak yang dapat dilakukan banding, antara lain:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  • Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  • Pemungutan atau pemotongan oleh pihak ketiga

Baca Juga:

Yang Berhak Mengajukan Keberatan Pajak

Tidak semua wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak, berikut ini adalah kriteria yang dapat melakukan pengajuan keberatan pajak, antara lain:

  • Wajib Pajak Badan yang dilakukan oleh pengurus dari badan usaha
  • Wajib Pajak Pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan 
  • Pihak yang dipungut oleh pihak ketiga
  • Kuasa yang ditunjuk oleh ketiga pihak di atas

Baca Juga:

Syarat Yang Diperlukan Dalam Pengajuan Keberatan Pajak

Berikut ini adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat melakukan pengajuan keberatan pajak, antara lain:

  • Diajukan tertulis menggunakan bahasa Indonesia.
  • Melampirkan alasan keberatan disertai dengan besaran hutang pajak atau kerugian dari wajib pajak sesuai dengan perhitungan.
  • Telah melakukan pelunasan pajak yang harus dibayar sebelum menyampaikan surat keberatan.
  • Penyampaian pengajuan dilakukan dalam tiga bulan saat surat ketetapan pajak dikirimkan.
  • Menanda tangani surat persetujuan.
  • Apabila diwakilkan dilampirkan juga surat kuasa yang sah.
  • Perlu diingat bahwa satu kasus hanya menyampaikan satu keberatan pengajuan.
  • Mematuhi prosedur dan tata cara yang berlaku.

Baca Juga:

Prosedur Melakukan Pengajuan Keberatan Pajak

Untuk melakukan pengajuan, wajib pajak dapat melakukannya dengan datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Selain itu dapat juga dilakukan melalui ekspedisi dengan adanya bukti pengiriman, serta dapat juga dilakukan melalui e-filling.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami tentang keberatan atau banding pajak yang dapat Anda lakukan jika menemui hal yang menurut Anda tidak sesuai sehingga dapat memberatkan Anda sebagai wajib pajak.

Apabila Anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan baik secara pribadi maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik permasalahan perpajakan Anda.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *