-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
Mengenal Jenis-Jenis Faktur Pajak
Salah satu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak, terlebih yang sudah dikukuhkan sebagai PKP adalah pajak pertambahan nilai atau PPn. PPN dipungut dan dibayar oleh pengusaha atau perusahaan yang disertifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Untuk memenuhi kewajiban PPN ini, Anda memerlukan dokumen yang disebut faktur pajak. Faktur pajak memiliki berbagai jenis dan kegunaan yang berbeda. Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai jenis-jenis dari faktur pajak.
Baca Juga:
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) atau memberikan Jasa Kena Pajak (JKP).
PKP adalah perusahaan/badan/pengusaha yang menyediakan BKP dan/atau JKP. Untuk menjadi PKP, prasyarat tertentu juga memerlukan persetujuan dari DJP.
Perlu diperhatikan juga bahwa untuk setiap barang atau jasa kena pajak yang ditransaksikan, harganya ditambahkan ke pajak, sehingga harga akhir akan menjadi harga pokok barang ditambah pajak.
Baca Juga:
Jenis-Jenis Faktur Pajak
Dalam jenisnya faktur pajak terbagi menjadi 7 jenis yang Anda perlu tahu supaya tidak salah dalam membedakannya.
Faktur Pajak Keluaran
Jenis faktur pajak ini adalah faktur yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penjualan barang atau jasa kena pajak yang tergolong barang mewah.
Faktur Pajak Masukan
Kebalikan dari faktur pajak keluaran, faktur ini adalah faktur yang didapatkan ketika pembeli melakukan pembelian barang atau jasa kepada penjual yang sudah ditetapkan sebagai PKP.
Faktur Pajak Pengganti
Faktur pajak ini digunakan untuk menggantikan faktur pajak yang diterbitkan sebelumnya karena kesalahan ketik kecuali untuk pengisian NPWP. Jadi harus dibuat faktur pengganti agar sesuai dengan situasi sebenarnya.
Faktur Pajak Gabungan
Faktur jenis ini adalah faktur yang dibuat oleh PKP yang meliputi segala penyerahan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang sama dalam satu bulan masa pajak. Jadi pada awalnya mereka dikumpulkan selama sebulan, tetapi hanya transaksi yang serupa.
Faktur Pajak Digunggung
Jenis faktur ini tidak mengisi identitas pembeli, nama serta tanda tangan penjual. jenis faktur ini dibuat oleh PKP yang melakukan perdagangan secara eceran.
Faktur Pajak Cacat
Jenis faktur ini diisi tidak sesuai, tidak lengkap, tidak jelas dan tidak ada tanda tangan sehingga dikatakan cacat, dan juga terdapat kesalahan pengisian pada kode faktur dan nomor seri faktur sehingga tidak diakui sebagai faktur pajak yang sah, solusinya adalah dibuat faktur pajak pengganti.
Faktur Pajak Batal
Jenis faktur yang terakhir ini ada karena pembatalan transaksi sehingga diperlukan adanya pembatalan faktur pajak, kesalahan pengisian NPWP juga dapat menyebabkan pembatalan faktur pajak.
Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice
Faktur pajak dan invoice memiliki beberapa perbedaan, antara lain:
- Yang mengeluarkan faktur pajak harus sudah dikukuhkan sebagai PKP sedangkan invoice semua penjual dapat mengeluarkannya dan tidak harus menjadi PKP
- Pada invoice tidak terdapat pungutan pajak sedangkan pada faktur pajak terdapat pungutan pajak
- Invoice dikeluarkan pada saat melakukan semua jenis transaksi barang atau jasa, sedangkan faktur pajak hanya diperuntukkan kepada PKP
- Pada invoice wajib dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli, sedangkan faktur pajak tidak harus dikeluarkan jika pembeli bukan merupakan PKP, namun jika pembeli PKP maka wajib mengeluarkan faktur pajak.
Baca Juga:
Demikian pembahasan kami mengenai jenis-jenis faktur pajak, hingga perbedaannya dengan invoice. Untuk artikel menari lainnya dapat Anda baca pada menu Blog di website kami.
Jika Anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan baik secara pribadi maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik permasalahan perpajakan Anda.