Faktur Pajak Expired: Solusi dan Konsekuensinya

Faktur Pajak Expired: Solusi dan Konsekuensinya

Tahukah Anda bahwa faktur pajak akan habis masa berlakunya dalam 3 bulan? Faktur pajak yang mungkin kedaluwarsa di sini adalah PPN dan PPnBM.

Jika dikeluarkan tidak mematuhi ketentuan undang-undang PPN, berarti faktur telah kadaluwarsa. Apa yang dilakukan jika faktur tersebut kadaluwarsa? Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai hal yang dilakukan apabila mendapati faktur pajak yang expired.

Baca Juga:

Waktu Faktur Pajak Expired?

Sebagai aturan umum, ketika BKP atau JKP buat, faktur pajak harus dibuat oleh PKP penjual. Ada juga faktur pajak yang dibuat saat pembayaran diterima sebelum diserahkan. Undang-undang PPN dengan jelas mendefinisikan kondisi untuk produksi ini.

Tetapi, terdapat beberapa kelonggaran. Artinya, penerima atau pembeli PKP dapat mengompensasi Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya dalam jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

Namun perlu Anda tahu bahwa tidak ada pajak masukan yang dikenakan sebagai biaya dan tidak ada pemeriksaan yang dilakukan.

Oleh karena itu, jika faktur sebelum pajak dibuat setelah waktu transaksi dan kurang dari tiga bulan dari waktu yang seharusnya, itu bukan faktur pajak yang telah jatuh tempo.

Baca Juga:

Bagaimana Solusi Untuk Faktur Pajak Expired?

Pada dasarnya tidak ada solusi untuk menghilangkan faktur pajak yang expired, Anda akan tetap terkena denda sebesar 2% dari total nilai DPP dari faktur pajak

Namun PKP pembeli tetap bisa mendapat solusi yang efektif dengan menggunakan dua cara:

1. Penerima PKP harus mengubah SPT mereka sebelumnya. Ini memastikan bahwa faktur pajak masukan dikreditkan. Sayangnya, solusi pertama ini membutuhkan waktu.

2. Tak hanya itu, PKP penerima juga bisa membuat laporan dalam formulir 1111 B3 di SPT Masa PPN. Catatannya, SPT Masa ini dibuat di periode yang sama dengan faktur pajak expired diterima. Dalam laporan ini PKP penerima perlu mengakuinya sebagai biaya.

Baca Juga:

Konsekuensi Dari Faktur Pajak Expired

Faktur pajak yang terlambat memiliki beberapa konsekuensi. Melebihi batas waktu 3 bulan akan dikenakan denda sekitar 2% dari DPP yang diterima dari PKP penerbit faktur pajak.

Selain itu, hasil ini juga dapat mempengaruhi PKP loket transaksi. apa efeknya? PKP penerima BKP atau JKP dikenakan konsekuensi berupa Pajak Penerimaan Sementara yang tidak dapat dikurangkan.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai solusi dan konsekuensi dari faktur pajak yang expired, untuk artikel lainnya dapat baca pada menu blog di website kami.

Jika Anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan baik secara pribadi maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik permasalahan perpajakan Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *