SPT Lebih Bayar: Simak Perlakuan Perpajakannya

SPT Lebih Bayar: Simak Perlakuan Perpajakannya

Bagi wajib pajak Pelaporan SPT Tahunan adalah sesuatu yang wajib bagi seluruh Wajib Pajak Indonesia untuk menghitung kembali penghasilan, pengeluaran, dan pajaknya untuk tahun pajak tersebut.

Dalam perhitungan ulang, biasanya didapati SPT yang bersifat nihil, kurang bayar, dan lebih bayar.

SPT nihil berarti kondisi di mana jumlah pajak terutang yang sama dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan.

Sedangkan untuk SPT Kurang bayar terjadi karena jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan.

Dan untuk SPT lebih bayar terjadi karena jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan ajak yang telah dibayarkan.

Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai SPT lebih bayar dan cara perlakuannya secara perpajakan.

Baca Juga:

Penyebab SPT Lebih bayar

Jika Anda terbiasa dengan SPT yang berjenis kurang bayar, mungkin tidak dengan SPT lebih bayar karena jarang Anda alami.

SPT yang lebih bayar dapat terjadi karena berbagai alasan, antara lain seperti yang disebutkan di atas bahwa karena jumlah pajak terutang lebih kecil dari pajak yang telah dibayarkan, selain itu dapat juga karena wajib pajak orang pribadi yang bekerja bebas atau melakukan pencatatan pembukuan.

Baca Juga:

Perlakuan SPT Lebih Bayar

Melakukan Pemeriksaan

Tindakan pertama adalah melalui pemeriksaan, wajib pajak terlebih dahulu mengajukan permohonan pengembalian atau penggantian yang biasa disebut restitusi atas kelebihan pajak yang ditagihkan dalam perhitungan ulang.

Apabila permohonan yang diajukan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka KPP akan meninjau permohonan yang diajukan oleh wajib pajak selama 12 bulan. Selain itu, DJP akan menerbitkan surat keputusan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Adapun surat ketetapan atau hasil dari pemeriksaan antara lain:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Apabila sudah melewati batas waktu pemeriksaan dan DJP Tak kunjung menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan yang diajukan dianggap disetujui.

Sedangkan untuk SKPLB, DJP akan menghitung kembali kelebihan pembayaran pajak dengan memperhitungkan beban pajak. Apabila Wajib Pajak diketahui masih terutang pajak, kelebihan pajak tersebut akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasinya.

Namun, jika tidak terdapat kewajiban perpajakan atau terdapat sisa pembayaran pajak setelah pembayaran pajak, maka SKPKPP akan diterbitkan dalam waktu satu bulan setelah SKPLB diterbitkan.

Melalui SKPKPP dan rekening bank atas nama wajib pajak, nantinya akan diterbitkan SPMKP sebagai bukti untuk pengembalian kelebihan pajak.

Baca Juga:

Melakukan Penelitian

Perlakuan selanjutnya adalah penelitian jadi tidak hanya metode pemeriksaan yang panjang, terdapat metode penelitian juga bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, dan metode ini dinilai lebih cepat dan sederhana.

Ketentuan dari metode ini antara lain:

  • Ketepatan waktu yang dilakukan pada saat penyampaian SPT
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat final dalam lima tahun terakhir.
  • Tidak ada tunggakan dalam pembayaran pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang telah diberikan izin untuk pembayaran angsuran atau pembayaran yang ditangguhkan.
  • Laporan keuangan diaudit selama tiga tahun berturut-turut oleh auditor dengan opini wajar tanpa pengecualian atau regulator keuangan pemerintah.

Selain kriteria ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi sebagai persyaratan oleh wajib pajak, antara lain:

  • Wajib Pajak pelak usaha atau pekerjaan bebas yang telah mengajukan SPT Tahunan dan berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran sampai dengan Rp100 juta.
  • Seorang wajib pajak non-bisnis atau independen mengajukan pengembalian pajak penghasilan tahunan untuk pengembalian kelebihan pembayaran.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, permohonan pengembalian pendahuluan akan diproses dengan metode penyidikan, setelah itu diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Dalam keputusan ini, menurut kriteria tertentu, wajib pajak akan diterbitkan dalam waktu tiga bulan setelah pembayaran pajak. Kondisi khusus wajib pajak dalam waktu 15 hari setelah pengajuan aplikasi.

Pada langkah selanjutnya, SKPPKP dihitung ulang dengan kewajiban perpajakan wajib pajak. SKPKPP kemudian diterbitkan dari penerbitan SKPPKP dan penerbitan SPMKP tersebut digunakan sebagai dasar untuk pengembalian kelebihan pajak.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai perlakuan pada SPT yang lebih bayar, untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website kami.

Jika Anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan baik secara pribadi maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik permasalahan perpajakan Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *