NIK Menjadi NPWP, Simak Untuk Penjelasannya

NIK Menjadi NPWP, Simak Untuk Penjelasannya

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan untuk pelayanan Perpajakan telah direalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Kementerian Keuangan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Seperti yang diketahui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Namun, sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (1a) UU KUP, yang terakhir diubah dengan UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), disebutkan bahwa NIK akan menjadi NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Baca juga :

Beberapa poin bahasan PMK-112/2022 adalah sebagai berikut :

1. Penggunaan NIK Menjadi NPWP

Dijelaskan dalam Pasal 2 PMK-112/2022, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai sarana dalam administrasi perpajakan atau pengganti NPWP.

2. Format pada NPWP

dijelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk NIK sudah langsung berfunsi sebagai NPWP format baru, Penambahan Angka 0 bagi Wajib Pajak selain Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit sebagai sarana dalam Administrasi  

3. Integrasi Data Identitas Wajib Pajak

dengan Data Kependudukan Dalam penggunaan NIK bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, data identitas Wajib Pajak dilakukan validasi dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil dari validasi/klarifikasi tersebut dikelompokkan menjadi data valid (data identitas Wajib Pajak yang sudah sesuai dengan data kependudukan) dan data belum valid (data identitas Wajib Pajak yang belum sesuai dengan data kependudukan).

4. Untuk data yang belum valid, Wajib Pajak hanya dapat menggunakan NPWP dengan format lima belas digit sampai tanggal 31 Desember 2023, dan WP wajib menyampaikan permintaan klarifikasi atas data identitas kepada Wajib Pajak kepada KPP terdaftar. Klarifikasi tersebut meliputi data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, data Klasifikasi Lapangan Usaha, dan data unit keluarga. Penyampaian klarifikasi ini akan disampaikan melalui laman DJP, alamat pos elektronik Wajib Pajak, contact center DJP, serta saluran lainnya yang ditentukan oleh DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *