-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
Cara Cek NPWP, Simak Caranya Di Sini!
Dalam keadaan tertentu, Anda mungkin perlu memverifikasi nomor identifikasi pajak Anda. Seperti apabila Anda lupa apakah nomor tersebut masih berlaku atau tidak.
Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai bagaimana cara untuk dapat mengecek NPWP Anda. Namun sebelum membahas mengenai cara yang dapat Anda lakukan untuk dapat mengecek NPWP Anda, mari kita ingat kembali apa itu NPWP.
Baca Juga:
Pengertian NPWP
Mengingatkan kembali kepada Anda mengenai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh DJP yang akan digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
NPWP dibagi menjadi dua jenis, yakni NPWP untuk wajib pajak pribadi dan NPWP untuk wajib pajak badan, Bedanya, NPWP pribadi dikeluarkan kepada semua orang yang berpenghasilan di Indonesia, sedangkan NPWP Badan diberikan kepada badan yang berpenghasilan di Indonesia.
Baca Juga:
Cara Melakukan Pengecekan NPWP
Dalam melakukan pengecekan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni cara online dan cara offline.
Pengecekan NPWP Melalui Online
Terdapat beberapa cara dalam melakukan pengecekan NPWP secara online, antara lain:
1. Melalui Situs DJP
Untuk cara yang pertama, Anda dapat melakukan pengecekan NPWP melalui halaman situs resmi dari DJP, langkah yang dapat Anda lakukan antara lain:
- Buka situs DJP melalui alamat ereg.pajak.go.id
- Isi dengan nomor yang lengkap dan benar pada kolom NPWP
Apabila NPWP Anda masih aktif maka akan muncul beserta identitas Anda, Namun apabila identitas Anda tidak terlihat, berarti NPWP sudah/tidak aktif lagi. Dalam hal ini, silakan hubungi atau langsung ke kantor pajak setempat untuk memeriksa masalah ini.
2. Menggunakan KTP dan KK
Cara lain yang dapat Anda lakukan untuk mengecek NPWP Anda adalah dengan mengikuti langkah sebagai berikut:
- Masuk ke halaman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukan NIK dan Nomor KK Anda pada form yang tersedia
- ketik captcha atau kode yang muncul
- Klik cari
Jika sudah nantinya akan muncul status dari NPWP Anda, sehingga Anda dapat mengetahui status Anda secara perpajakan.
3. Aplikasi M-Pajak
Cara lain yang dapat Anda lakukan adalah melalui aplikasi resmi dari DJP yakni M-Pajak, caranya antara lain:
- Pastikan Anda memiliki aplikasi M-Pajak
- Jika belum, Anda dapat mengunduhnya pada Play Store atau App Store
- Masuk menggunakan akun pajak Anda yang sudah terdaftar
- Klik menu “Cek NPWP” untuk mengetahui status NPWP Anda.
Apabila muncul data Anda pada aplikasi, maka NPWP Valid dan sudah terdaftar, namun jika tidak maka silakan Anda hubungi kantor pajak tempat Anda terdaftar.
4. Menggunakan QR Code
Pada kartu NPWP terbaru memiliki kode QR sehingga wajib pajak dapat memeriksa validitasnya dengan memindai kode QR pada kartu. Setelah dipindai, tautan unik akan muncul di halaman account.pajak.go.id. Klik atau salin tautan untuk memulai verifikasi. Ikuti petunjuk di halaman.
5. Menggunakan Saluran Kring Pajak
Wajib Pajak yang ingin memverifikasi NPWP-nya dapat menghubungi hotline resmi dari DJP yaitu KringPajak di 1500200. Layanan ini beroperasi 24 jam sehari, sehingga wajib pajak dapat menelepon kapan saja. Kerahasiaan data pajak wajib pajak terjamin, sehingga Anda tidak perlu khawatir untuk menanyakan informasi sensitif seperti NPWP.
Baca Juga:
Pengecekan NPWP Melalui Offline
Tak hanya cara online, Anda juga dapat melakukan pengecekan NPWP secara offline dengan cara mendatangi kantor pajak terdekat. Jangan lupa menyiapkan dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga supaya mudah diverifikasi oleh otoritas pajak. Ketika Anda tiba di kantor pajak, tanyakan kepada staf dan ikuti prosedur yang ada.
Baca Juga:
Demikian pembahasan kami tentang bagaimana cara mengecek NPWP yang dapat Anda lakukan baik secara online maupun offline, untuk artikel lainnya seputar perpajakan dapat Anda baca pada menu blog di website kami.
Jika Anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan baik secara pribadi maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik permasalahan perpajakan Anda