Mengenal MoU: Ciri dan Tujuannya

Mengenal MoU: Ciri dan Tujuannya

MoU adalah formal dari pernyataan persetujuan yang umum di dunia bisnis. Perjanjian ini pada umumnya dibuat antara dua pihak atau lebih sehubungan dengan suatu perjanjian kerjasama tertentu.

Namun tahukah Anda ciri-ciri dari MoU itu seperti apa? Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai MoU mulai dari ciri hingga tujuan dibuatnya MoU.

Baca Juga:

Apa Itu MoU?

Memorandum of Understanding atau MoU atau jika dibahas Indonesiakan menjadi nota kesepakatan adalah suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan formal.

MoU juga dapat dikatakan sebagai dokumen atau perjanjian sebelumnya yang memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perjanjian bersama mengetahui kondisi yang harus dipenuhi untuk berpartisipasi dalam hubungan bersama.

Baca Juga:

Ciri-Ciri Memorandum of Understanding (MoU)

Berikut ini adalah ciri-ciri dari MoU yang, antara lain:

  • Dibuat secara ringkas, singkat, padat dan jelas.
  • Berisi hal yang bersifat umum.
  • MoU sebagai dasar dalam membuat perjanjian guna kepentingan banyak pihak yang terkait dalam suatu perjanjian.
  • Bersifat sebagai pendahuluan yang akan disusul oleh kesepakatan yang lebih detail lagi.
  • Membahas inti dari suatu perjanjian.

Baca Juga:

Tujuan Memorandum of Understanding (MoU)

Maksud dari MoU dibuat merupakan langkah awal dalam proses negosiasi untuk suatu kesepakatan atau kerjasama bisnis, namun tujuan dibuatnya MoU lebih dari itu, berikut adalah tujuan dibuatnya MoU, antara lain:

Mempermudah proses pembatalan kesepakatan

Karena ini adalah dokumen yang bersifat sementara, maka dapat dibatalkan setelah MoU disepakati. Pihak-pihak yang menciptakannya biasanya merasa bahwa kerjasama ini bukanlah suatu kepastian, tetapi kemungkinan kesepakatan harus diupayakan.

Sebagai bahan pertimbangan suatu kesepakatan

MoU ini akan dibuat sebelum kesepakatan formal ditandatangani, sehingga pihak-pihak yang mungkin masih ragu dengan rencana kerjasama dapat mempertimbangkannya lebih lanjut.

Sebagai gambaran dari kesempatan

Pada penjelasan di atas telah disebutkan sebelumnya bahwa MoU hanya berisi permasalahan inti atau kebijakan. Oleh karena itu, MoU dilihat sebagai sarana untuk menggambarkan kesepakatan yang baik. Detailnya akan dijelaskan kemudian apabila sudah terjadi kesepakatan secara besar.

Struktur Yang Ada Di Dalam MoU

Dalam MoU terdapat struktur isi yang ada di dalamnya sehingga didapati inti dari sebuah perjanjian melalui MoU, berikut ini adalah isi yang ada dalam MoU:

Judul

Surat MoU yang bersifat formal biasanya memiliki kop surat atau logo perusahaan di judulnya. Menyertakan judul merupakan pernyataan kontrak dan menunjukkan siapa yang terlibat dalam perjanjian kerjasama.

Pembukaan

Pembukaan MoU memuat informasi lokasi dan waktu negosiasi kontrak. Terdapat juga uraian tentang identitas para pihak yang terlibat, disertai dengan uraian singkat tentang perjanjian kerja sama yang akan dibuat.

Perihal MoU

Bagian terpenting dari MoU adalah perihal, karena memuat tujuan MoU, ruang lingkup kontrak bisnis, persyaratan, kuasa dan kehendak masing-masing pihak, jangka waktu kontrak dan hal-hal penting lainnya.

Penutup

Secara umum, bagian terakhir menyatakan bahwa kontrak dibuat oleh kedua belah pihak tanpa paksaan atau tekanan dari salah satu pihak.

Tanda tangan pihak terkait

Dokumen kontrak, seperti MoU, tidak dianggap sah tanpa tanda tangan para pihak yang terkait dengan kontrak tersebut. Tanda tangan ini biasanya dicap.

Baca Juga:

Perbedaan MoU Dengan Surat Kontrak

Banyak yang keliru bahwa MoU sama dengan sebuah surat perjanjian. Padahal, hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Bahkan, meskipun terlihat mirip, ada perbedaan mendasar di antara keduanya.

MoU pada dasarnya adalah dokumen perjanjian sementara. MoU biasanya dibuat ketika kedua belah pihak merasa perlu untuk menandatangani kesepakatan. Namun, jika tidak ada kesepakatan, tidak perlu melanjutkan kerja sama seperti yang telah disepakati dalam MoU.

Di sisi lain, kontrak dibuat berdasarkan kesadaran masing-masing orang untuk membangun dan mewujudkan hubungan kerja sama. Persyaratan perjanjian tersebut diatur oleh hukum perdata, dan setiap pelanggaran oleh salah satu pihak dapat dikenakan tuntutan hukum.

Selain itu, berdasarkan sifatnya, MoU adalah perjanjian pra-kontrak yang formal dan oleh karena itu tidak mengikat. Jika salah satu pihak gagal untuk melakukan perjanjian, pihak lain tidak dapat menuntut.

Dalam kontrak tertulis, kontrak yang ada bersifat mengikat. Jika seseorang melanggar atau tidak mematuhi, orang yang tersinggung dapat menuntut kerja sama yang berkelanjutan.

Terakhir, jangkauan objek yang dimasukkan dalam MoU lebih luas. Hal ini dapat berupa kerjasama ekonomi, bisnis, permodalan, perdagangan, dll.

Tidak seperti kontrak, subjek lebih spesifik. B. Melakukan sesuatu atau merencanakan sesuatu.

Baca Juga:


Demikian pembahasan kami terkait MoU. Untuk artikel lainnya dapat Anda baca menu blog di website Willson Consultant.

Jika Anda memiliki masalah dalam hal legalitas usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan kepada Willson Consultant yang telah berpengalaman membantu permasalahan legalitas dari badan usaha. Willson Consultant adalah solusi terbaik untuk permasalahan legalitas usaha Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *