
-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: LEGAL, LEGALITAS, manajemen
Ingin Berbisnis FnB? Ini Izin Yang Diperlukan
Minat yang besar di kalangan pengusaha dalam membuka bisnis FnB membuat bisnis ini berkembang pesat di Indonesia. FnB Store, juga dikenal sebagai restoran, berfokus pada makanan dan minuman mulai dari manufaktur hingga penjualan.
Karena produk yang dijual adalah makanan dan minuman, maka toko FnB tidak memaksa pemiliknya untuk memiliki modal yang besar, bahkan dengan modal yang sedikit memungkinkan para pebisnis untuk membuka toko ini. Tentunya akan disesuaikan dengan produk yang Anda jual.
Tentunya jika Anda berencana untuk membuka bisnis FnB seperti kedai kopi atau restoran seperti usaha bisnis lainnya, Anda juga memerlukan lisensi sebagai legalitas bisnis yang Anda jalankan. Izin yang harus Anda dapatkan sebelum memulai bisnis FnB adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Namun tahukah Anda apa itu TDUP? Bagaimana cara memperolehnya? Untuk lebih jelasnya dapat Anda simak pada artikel di bawah ini.
Baca Juga:
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti izin usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha ekonomi di bidang pariwisata. TDUP akan dikeluarkan oleh lembaga OSS, lembaga non kementerian yang bertugas memberikan izin usaha kepada pelaku usaha secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) atas nama menteri, ketua lembaga, gubernur, atau bupati atau Walikota.
TDUP dapat diajukan juga lewat dinas penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kabupaten atau kota.
Baca Juga:
Syarat Memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Informasi pribadi pemohon (nama, alamat, nomor telepon, email). Jika pemohon adalah perusahaan, Anda harus menggunakan nama dan alamat perusahaan.
- Keabsahan formulir permohonan, pernyataan kebenaran, serta dokumen dan data di atas kertas dengan materai.
- Fotokopi KTP pemohon. KTP untuk WNI, KITAS atau paspor/visa untuk WNA.
- Apabila disetujui, harap membawa kertas persetujuan dengan stempel dan tanda pengenal orang yang disetujui.
- Apabila pemohon adalah perusahaan,
- Bukti hak atas tanah dan/atau bukti sewa atau kerjasama.
- Surat keterangan domisili.
- Surat pernyataan dari pemilik atau pengelola perusahaan bahwa ia peduli dengan Sertifikat Laik Sehat (SLS) yang harus dibuat setelah TDUP diterbitkan.
Baca Juga:
Bagaimana Mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS)
Ketika sudah menerima TDUP, pemohon harus mengajukan Surat Laik Sehat (SLS). Sertifikat Laik Kesehatan ini merupakan dokumen yang menjamin kesehatan proses dan produk makanan atau minuman yang dijual.
Prasyarat untuk mendapatkan sertifikat ini antara lain sertifikat pelatihan higiene yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelatihan bekerja sama dengan dinas kesehatan.
Terdapat dua sertifikat kursus dibutuhkan untuk mendapatkan SLS ini. Salah satunya dari manajer operasi dan yang lainnya dari karyawan seperti koki dan barista yang memiliki kontak langsung dengan makanan dan minuman. Setelah mendapatkan TDUP dan SLS maka dapat mengajukan NIB.
Baca Juga:
Demikian pembahasan kami terkait izin yang perlu Anda urus jika Anda ingin membuka bisnis FnB, Untuk artikel lainnya dapat Anda baca menu blog di website Willson Consultant.
Jika Anda memiliki masalah dalam hal legalitas usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan kepada Willson Consultant yang telah berpengalaman membantu permasalahan legalitas dari badan usaha. Willson Consultant adalah solusi terbaik untuk permasalahan legalitas usaha Anda.