
-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: LEGAL, LEGALITAS, manajemen
Arti Simbol C, TM, dan R Pada Brand atau Produk
Merek atau nama produk tertentu sering kali memiliki simbol C, TM, R, atau logo Hak Cipta ©, Merek Dagang ™, Merek Dagang Terdaftar®.
Pada dasarnya ketiga istilah di atas mengacu pada kepemilikan dan hak eksklusif suatu perusahaan atas suatu merek atau produk.
Namun tahukah Anda apa perbedaan dari ketiganya? Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang perbedaan dari ketiganya, silakan Anda simak pada penjelasan di bawah ini.
Baca Juga:
Perbedaan C, TM, dan R
1. Copyright ©
Pertama yang akan bahas adalah Copyright atau hak cipta, Hak cipta biasanya dilambangkan dengan huruf C yang diberikan tanpa memutus lingkaran, seperti terlihat pada gambar di atas. Dalam bahasa Indonesia, hak cipta berarti hak cipta.
Hak cipta adalah hak perusahaan atas pengetahuan hukumnya dan juga dilindungi oleh hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku untuk hak cipta teks lagu, cerita novel, dan lukisan. Hak cipta dalam konteks ini juga mencakup semua hak atas karya yang dibuat dan didistribusikan dalam format digital, seperti logo, desain grafis, dan foto lainnya yang dijual di situs tertentu.
jenis karya apa saja yang memenuhi syarat untuk dilindungi hak ciptanya, seperti:
- Buku, pamflet, dan perwajahan karya tulis serta karya tulis lainnya yang sudah diterbitkan;
- Ceramah, kuliah, pidato atau hasil ciptaan serupa lainnya;
- Alat peraga yang diproduksi untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan atau musik dengan atau tanpa disertai teks;
- Drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam berbagai bentuk;
- Karya seni terapan;
- Karya arsitektur;
- Peta yang sudah jadi dan telah digunakan;
- Karya seni batik dan motif lain;
- Karya fotografi;
- Karya potret;
- Karya sinematografi;
- Karya lain dalam bentuk terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi;
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang bisa dibaca dengan program komputer atau media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli;
- Permainan video;
- Dan juga program komputer.
Baca Juga:
2. Trademark (TM)
Merek dagang atau Trademark yang disingkat ™ adalah lambang merek dagang yang dimiliki secara sah oleh instansi pemerintah, organisasi, lembaga, atau perusahaan. Menurut beberapa ahli, lambang ini juga bisa digunakan dengan merek yang baru didaftarkan di kantor HKI, atau merek
yang sedang diperbarui mereknya.
Makin jelasnya bahwa merek dagang adalah nama perusahaan dagang beserta produknya, lembaga, dan organisasi tertentu, tetapi definisi ini masih dianggap bias dan batasan atau merek dagang, secara teknis tidak dijelaskan secara jelas.
Baca Juga:
3. Registered Trademark ®
Yang terakhir adalah merek dagang terdaftar atau Registered Trademark dan biasanya ditandai dengan huruf kecil ® di sisi industri, institusi, perusahaan, atau organisasi tertentu. Simbol ini berarti bahwa merek dagang atau merek tersebut terdaftar di Kantor Kekayaan Intelektual dan dapat digunakan secara resmi baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial atau dialihkan kepada pihak lain.
Di beberapa negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Anda sudah memiliki hak untuk menggunakan tanda kapan saja, di mana saja jika merek atau nama perusahaan Anda sudah memiliki simbol kecil ini.
Baca Juga:
Perbedaan Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark ®
Berikut ini adalah perbedaan dari ketiga jenis kepemilikan di atas, antara lain:
- Merek dagang atau merek dagang adalah lambang atau lambang yang berkaitan erat dengan merek perusahaan. Tanda dan simbol ini merupakan ciri khas merek perusahaan. Tujuan dari simbol ini adalah agar konsumen dan masyarakat umum dapat membedakan antara merek dan produk manufaktur.
- Perbedaan antara merek dagang dan merek dagang terdaftar dapat diidentifikasi dari simbol yang digunakan. Anda dapat menggunakan simbol ® jika Anda terdaftar di kantor HKI, atau Anda dapat menggunakan simbol ™ untuk tujuan branding atau untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek dan produk Anda jika Anda belum mendaftar atau telah melewati masa pendaftaran yang valid. .. Mereka memilikinya.
- Perbedaan Hak Cipta ©, merek dagang ™ dan merek dagang terdaftar® termasuk dalam unsur hukum. Tidak ada batasan pada hak cipta atau hak cipta ©, dan individu, organisasi, bisnis, dan yayasan perusahaan dapat mendaftar. Merek ™ dan Merek Dagang Terdaftar®, di sisi lain, biasanya didaftarkan oleh perusahaan atau organisasi yang sudah memiliki izin usaha yang sah.
Baca Juga:
Demikian pembahasan tentang tiga hak kepemilikan yang telah dijelaskan di atas, untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website Willson Consultant.
Jika Anda memiliki masalah dalam hal legalitas usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan kepada Willson Consultant yang telah berpengalaman membantu permasalahan legalitas dari badan usaha. Willson Consultant adalah solusi terbaik untuk permasalahan legalitas usaha Anda.