UKM dan UMKM: Apa Saja Bedanya?

UKM dan UMKM: Apa Saja Bedanya?

Pada saat Anda berpikir untuk memulai bisnis, hal pertama yang terlintas dalam pikiran adalah menjalankan bisnis kecil-kecilan. Padahal, karena jenis kegiatan bisnis yang umum. Di Indonesia sendiri biasanya jenis usaha kecil-kecilan ini biasa disebut dengan UKM dan UMKM, tentu Anda pernah mendengar istilah keduanya bukan?

Namun tahukah Anda bahwa UKM dan UMKM ini sebenarnya berbeda? Apa saja perbedaannya? Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang perbedaan keduanya, silakan disimak pada penjelasan di bawah ini.

Baca Juga:

Pengertian UKM dan UMKM

Usaha Kecil Menengah (UKM)

Usaha Kecil dan Menengah atau disingkat UKM, adalah jenis usaha yang memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian. Jenis usaha ini dijalankan oleh orang atau badan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu perusahaan besar.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah usaha produktif milik perseorangan atau badan yang memenuhi kriteria usaha mikro.

Baca Juga:

Perbedaan UKM dan UMKM

Walaupun keduanya hampir sama secara pengertian, baik usaha kecil maupun usaha kecil memiliki beberapa aspek yang berbeda, bukan hanya kepentingannya.

Beberapa perbedaan antara UKM dan UKM antara lain:

Jumlah Tenaga Kerja

Berdasarkan jumlah tenaga kerjanya, usaha mikro memiliki setidaknya 1-5 karyawan. Sedangkan
perusahaan menengah memiliki sekitar 20 hingga 99 karyawan dan Usaha kecil memiliki setidaknya 6-19 karyawan.

Modal Usaha

Dalam menjalankan usahanya modal yang dikerahkan untuk mendirikan UKM mencapai Rp 50 juta.
Sedangkan modal untuk mendirikan UMKM mencapai Rp 300 Juta.

Berdasarkan Omzet Yang Dihasilkan

Omset tahunan usaha mikro adalah Rp 300 juta. Di samping itu, omset tahunan UKM berkisar di atas Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Sedangkan Omset tahunan perusahaan menengah melebihi Rp2,5 miliar, hingga Rp50 miliar.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami tentang perbedaan UKM dan UMKM, untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website kami.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *