Perubahan CV Ke PT: Bisakah Dilakukan?

Perubahan CV Ke PT: Bisakah Dilakukan?

Di Indonesia terdapat banyak jenis badan usaha, mulai dari yang mencari profit hingga yang nonprofit. CV dan PT adalah jenis badan usaha yang banyak digunakan oleh pengusaha di Indonesia.

Pernahkah Anda berpikir tentang perubahan badan usaha bentuk CV menjadi bentuk PT? Bisakah dilakukan? Pada artikel kali ini kami akan membahasa mengenai perubahan badan usaha CV menjadi PT mulai dari prosedur hingga hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga:

Pengertian CV Dan PT

Menyinggung sedikit mengenai pengertian dari kedua bada usaha tersebut, CV adalah

CV adalah persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif sedangkan PT adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memiliki status badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Baca Juga:

Perubahan CV Menjadi PT

Meningkatkan badan usaha dari CV menjadi PT tidak bisa dilakukan secara langsung, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan seorang pengusaha mengingat CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum sedangkan PT adalah badan usaha yang berbadan hukum.

Hal dan Prosedur Yang Perlu Diperhatikan Saat Mengubah Status Badan Usaha Dari CV Ke PT

1. Perlu Adanya Persetujuan Dari Semua Sekutu

Jika akan ingin mengubah CV menjadi PT maka diperlukan persetujuan dari seluruh sekutu yang ada melalui rapat.

2. Anggaran Dasar CV

Menyesuaikan anggaran dasar pada CV perlu dilakukan karena pada anggara dasar CV tidak terdapat ketentuan dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor seperti yang dilakukan pada badan usaha PT.

3. Menyelesaikan Segala Urusan Yang Mengikat CV Dengan Pihak Ketiga

Ketika CV akan berubah menjadi PT maka perlu adanya penuntasan terlebih dahulu kepada pihak ketika yang mengikat pada CV tersebut, bila belum selesai maka sekutu tidak bisa untuk melakukan pengakhiran CV.

4. Membuat Akta Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, Anda harus mengikuti peraturan khusus dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

5. Mengajukan Pengesahan PT

Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui layanan teknologi informasi penatausahaan badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan pengisian format:

  • Nama dan tempat domisili PT 
  • Waktu pendirian PT
  • Maksud, tujuan dan kegiatan usaha PT
  • Jumlah modal dasar
  • Modal ditempatkan
  • Modal disetor 
  • Alamat Lengkap PT

6. Penerbitan Keputusan

Jika semua persyaratan terpenuhi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan keputusan pengesahan badan hukum PT yang ditandatangani secara elektronik. Setelah badan hukum diterima, Menteri akan mendaftarkan PT sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

7. Terbitnya Sertifikat Pendaftaran

Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan tanda daftar perusahaan PT secara elektronik. Ini memungkinkan pelamar untuk mencetak sendiri pada kertas putih F4 / Folio.

8. Pengumuman Akta Pendirian PT

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya akan menerbitkan dokumen pendirian PT sebagai pelengkap Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 hari setelah Keputusan Menteri tersebut diterbitkan.

9. Menyelenggarakan RUPS Untuk Pertama kali

Kini saatnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pertama kali. Dalam rapat ini bentuk CV telah menjadi PT menetapkan segala perbuatan hukum yang terjadi selama hidup perusahaan. Ini akan mengambil langkah hukum untuk mengikat PT yang baru dibentuk.

Baca Juga:

Syarat Pengajuan CV Menjadi PT

Berikut ini persyaratan yang perlu untuk dilengkap ketika akan mengajukan perubahan dari CV menjadi PT:

  1. Surat Permohonan
  2. SIUP/NIB/Izin Usaha Sesuai dengan Bidang Usaha
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP Direktur/Direksi Lainnya
  5. Akta Perubahan Terakhir

Pengajuan melalui LPSE Support, selanjutnya langkah yang harus dilakukan oleh verifikator adalah:

  • Verifikator masuk melalui akun SPSE yang dimiliki
  • Pilih menu Penyedia dan cari Akun SPSE Perusahaan tersebut menggunakan pencarian NPWP/Nama Perusahaan
  • Selanjutnya pilih Akun Penyedia lalu klik edit lakukan perubahan CV Menjadi PT setelah itu klik Simpan

Baca Juga:

Kesimpulan

Jadi dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa bisa saja badan usaha CV berubah menjadi PT namun dengan memperhatikan beberapa hal dan juga memenuhi persyaratan yang ada, jika semua sudah dirasa lengkap maka badan usaha CV bisa mengajukan perubahan dari CV menjadi PT.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai perubahan CV menjadi PT, untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website kami.

Jika Ada memiliki masalah dalam hal legalitas usaha Anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Cosultant untuk solusi masalah Anda.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *