-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: LEGAL, LEGALITAS, manajemen
CV Lebih Baik Dari PT?
Comanditaire Venootschap atau biasa disingkat CV merupakan badan hukum yang cukup banyak ada di Indonesia.
Namun apakah CV lebih baik dari badan usaha lainnya?
Jika anda berniat untuk mendirikan badan usaha CV bisa menjadi pertimbangan untuk anda.
Pada kali ini kami akan membahas tentang CV.
Pengertian CV
Sebelum membahas tentang kelebihan dari CV, mari kita mengingat kembali tantang apa itu CV.
CV adalah persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif
Sekutu aktif berarti sekutu yang melakukan pengurusan pada CV selain mereka memasukan modal pula, sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memasukan modal saja.
Setelah mengerti apa itu CV berikut ini hal yang dapat anda pertimbangkan mengapa sebaiknya anda memilih CV untuk badan usaha anda.
Baca Juga : Dokumen Legalitas Yang Perusahaan Wajib Punya
1. Tidak Ada Minimal Modal
Modal merupakan salah satu syarat dari berdirinya suatu badan usaha, jika PT memiliki syarat minimal modal untuk pendiriannya.
Namun untuk CV anda tidak perlu memikirkan minimum modal untuk mendirikan CV.
CV dapat menjadi pilihan bagi bisnis level UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) karena tidak perlu memikirkan minimal modal.
Selain itu, biaya yang dikeluarkan pembuatan CV lebih murah daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan PT.
2. Sistem Pajak Yang Mudah
Meskipun CV bukan badan usaha berbadan hukum dan hal ini merupakan kekurangan dari badan usaha ini, tetap ada keuntungan dari hal ini.
Salah satu keuntungannya adalah dalam bidang pajak, dimana Laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja sebagai pajak perusahaan.
Bagian keuntungan yang diterima pemilik CV juga tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.
Baca Juga : Ketentuan Pajak Untuk Perusahaan Yang Berbentuk CV
3. Sistem Pengambilan Keputusan
Dalam masalah pengambilan keputusan, CV bisa mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan.
Berbeda dengan PT yang jika ingin mengambil keputusan perlu melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Baca Juga : Mengenal Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Demikian pembahasan kami tentang alasan mengapa anda perlu mempertimbangkan CV untuk menjadi badan usaha yang anda dirikan nantinya.
Jika anda memiliki masalah dalam urusan legalitas usaha anda jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik usaha anda,