Mengenal Usaha Dagang: Perlukah Memiliki Surat Izin?

Mengenal Usaha Dagang: Perlukah Memiliki Surat Izin?

Dalam dunia bisnis, terdapat usaha yang berbentuk Usaha Dagang (UD), usaha dagang ini terkadang kita temui dalam keseharian. Namun tahukan Anda, apa itu usaha dagang? Apa saja ciri-cirinya? Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai usaha dagang atau UD.

Pengertian Usaha Dagang (UD)

Usaha Dagang atau UD adalah bentuk usaha atau bisnis yang bersifat tidak berbadan hukum, di mana kegiatan utamanya adalah membeli barang lalu menjualnya kembali (melakukan transaksi perdagangan) dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan tanpa melakukan perubahan pada barang yang diperdagangkan.

Keuntungan dari UD ini diperoleh melalui perhitungan biaya operasional dan distribusi. Karena sifatnya yang tidak berbadan hukum maka dalam UD tidak ada pemisahan harta kekayaan dalam UD, serta hak dan kewajiban berapa pada pendiri UD.

Baca Juga:

Ciri-ciri Usaha Dagang

Berikut ini ciri-ciri dari UD, antara lain:

  1. Terdapat satu orang sebagai pemilik
  2. Modal yang berasal dari pemilik usaha
  3. Bisnis dikelola oleh satu orang sebagai pendiri dan pemilik dari UD
  4. Modal yang terbilang relatif tidak besar, sehingga tidak ada batasan modal pendirian usaha.

Jenis-jenis Usaha Dagang

Usaha dagang dikelompokkan menjadi dua jenis, antara lain

Berdasarkan Jenis Konsumennya

Berdasaran jenis konsumennya UD digolongkan menjadi beberapa jenis:

1. Usaha Dagang Besar

Adalah produk atau barang yang dibeli secara langsung melalui produsen atau pabrik dengan jumlah besar. Lalu menjualnya kembali kepada pedagang yang volume penjualannya cukup besar, seperti grosir

2. Usaha Dagang Sedang

Adalah produk atau barang yang dibeli secara langsung melalui produsen atau pabrik dalam jumlah besar, lalu menjual kembali ke pedagang yang volume penjualannya sedang, seperti reseller.

3. Usaha Dagang Kecil

Adalah usaha yang langsung berhubungan dengan konsumen, lalu konsumen tersebut dapat membeli secara eceran.

Berdasarkan Kategori Produk

Jika dilihat dari kategori produk, UD dibagi menjadi dua kategori:

1. Usaha Dagang Barang Produksi atau Bahan Baku

Adalah usaha yang melakukan perdagangan produk bahan baku sebagai dasar dari pembuatan suatu produk atau alat produksi yang menghasilkan produk lainnya. Seperti contohnya Kedelai.

2. Usaha Dagang Barang Jadi

Adalah usaha yang melakukan perdagangan produk yang siap dikonsumsi atau dipakai secara langsung oleh konsumen. Seperti makanan, baju, sepatu, dan lainnya.

Baca Juga:

Cara Mengurus Surat Izin Untuk Usaha Dagang (UD)

Usaha Dagang tetap memerlukan surat izin, meskipun tidak sebanyak badan usaha lainnya yang berbadan hukum, berikut ini tahapan untuk membuat surat izin bagi usaha dagang:

  1. Fotokopi KTP dari pemilik usaha
  2. Surat izin domisili yang dikeluarkan oleh kantor Satlak PTSP dari kelurahan setempat.
  3. Melampirkan NPWP pribadi pemilik usaha
  4. Melakukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kota madya setempat.

Baca Juga:

Kesimpulan

Jadi Usaha Dagang (UD) tetap memerlukan surat izin untuk melakukan kegiatan usaha, namun izin yang diperlukan tidak seperti badan usaha lainnya yang berbadan hukum.

Demikian pembahasan kami mengenai UD, untuk artikel lainnya jangan lupa untuk selalu kunjungi website kami untuk informasi lainnya.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *