Perlukah Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha?

Perlukah Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha?

Dalam sebuah bisnis dengan adanya lokasi tentu diperlukan adanya legalitas dari domisili usaha tersebut, dalam hal ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP.

Namun sepenting itukah SKDP? Wajibkah bagi seorang pengusaha memilikinya?

Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai SKDP mulai dari pengertiannya hingga fungsinya.

Pengertian Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP merupakan surat yang berisi informasi tentang alamat kedudukan atau domisili dari suatu perusahaan.

Secara tidak langsung dokumen menjadi surat identitas dari suatu usaha, di mana perusahaan diakui secara resmi berkedudukan di domisili tersebut yang tertera pada SKDP.

Dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP merupakan surat yang berisi informasi tentang alamat kedudukan atau domisili dari suatu perusahaan.

Baca Juga: Mengenal Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Fungsi Dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  • Sebagai alamat domisili resmi suatu perusahaan
  • Untuk mengurus berkas legalitas lainnya
  • Sebagai bentuk kepatuhan usaha pada pemerintah daerah

Baca Juga: Dokumen Legalitas Yang Perusahaan Wajib Punya

Persyaratan Mengurus SKDP

  • Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya
  • KTP direktur utama perusahaan
  • Perjanjian sewa gedung atau bukti kepemilikan
  • Foto gedung baik tampak luar dan tampak dalam
  • PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir

Baca Juga: NIB : Fungsi Dan Cara Membuat

Lalu wajibkah perusahaan memiliki SKDP? hal ini kembali lagi kepada peraturan daerah dari letak perusahaan tersebut. Jika pemerintah daerah memiliki aturan tersebut, sebaiknya perusahaan anda memiliki SKDP.

Untuk artikel lainnya seputar manajemen, keuangan dan akuntansi, perpajakan serta legalitas jangan lupa untuk kunjungi selalu website kami.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *