
-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
Penghapusan NPWP: Syarat dan Tata Caranya
Bagi warga negara Indonesia, memiliki NPWP adalah sebuah keharusan, di mana pemegang NPWP ini memiliki kewajiban-kewajiban dalam perpajakan yang perlu untuk dipenuhi.
Ada beberapa kasus wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, yang berarti diperbolehkan untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Namun, tidak semua wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP, ada kriteria tertentu yang diperbolehkan bagi wajib pajak untuk melakukan pengajuan, apa saja syarat dan ketentuannya? Lalu bagaimana cara melakukannya? Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai penghapusan NPWP bagi wajib pajak.
Baca Juga:
Mengenal Penghapusan NPWP
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 ayat 1 wajib pajak diperbolehkan untuk mengajukan penghapusan NPWP jika sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif berdasarkan perundang-undangan perpajakan.
Penghapusan NPWP bertujuan untuk menghindari Surat Tagihan Pajak (STP) karena tidak adanya pelaporan SPT. Di mana dapat dikenakan denda administrasi mulai dari Rp100.000 sampai dengan Rp1.000.000.
Baca Juga:
Kriteria Yang Dapat Mengajukan Penghapusan NPWP
Berikut ini beberapa kriteria yang dapat mengajukan penghapusan NPWP, antara lain:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah meninggalkan Indonesia untuk waktu selama-lamanya
- Wajib Pajak yang memiliki NPWP lebih dari 1, tidak termasuk NPWP Cabang
- Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
- Wanita kawin yang sebelumnya sudah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
- Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah berhenti melakukan kegiatan usahanya di Indonesia
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kepala keluarga
- Wajib Pajak Warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah meninggalkan Indonesia untuk waktu selama-lamanya
- Wajib Pajak yang memiliki NPWP lebih dari 1, tidak termasuk NPWP Cabang
- Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
- Wanita kawin yang sebelumnya sudah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
- Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kepala keluarga
- Wajib Pajak Warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
Baca Juga:
Persyaratan Penghapusan NPWP
Bagi wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Meninggal Dunia: melengkapi Surat Keterangan Kematian atau dokumen yang sejenis dari instansi yang terkait, serta surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
- Wajib Pajak Pindah: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara pemerintah.
- Wajib Pajak yang Memiliki NPWP Lebih dari 1: Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
- Wanita Menikah yang Memiliki NPWP: Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, ditambah dengan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Bisa juga dilampirkan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hal dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
- Wajib Pajak Badan: Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan termasuk BUT telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dokumen ini bisa berbentuk akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Cara Pengajuan Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP Secara Online
- Mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik lewat aplikasi e-Regulation yang ada di laman DJP online
- Mengunggah dokumen sesuai dengan yang diminta pada aplikasi e-Regulation
- KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik jika dokumen sudah diterima
- Jika dokumen belum diterima dalam waktu 14 hari maka permohonan tidak dianggap telah diajukan
Penghapusan NPWP Secara Manual
Jika secara manual, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan datang langsung ke KPP terdekat, mengisi dan menandatangani formulir penghapusan tersebut serta menyerahkan dokumen yang disyaratkan.
Kesimpulan
Wajib pajak diperbolehkan untuk mengajukan penghapusan NPWP jika sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif berdasarkan perundang-undangan perpajakan. Jika wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP jika sudah memasuki kriteria yang telah disebutkan di atas.
Demikian pembahasan kami mengenai penghapusan NPWP, untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada laman website Willson Consultant.
Jika Anda memiliki masalah dalam hal perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik masalah perpajakan Anda.