Mengenal Program Pengungkapan Sukarela

Mengenal Program Pengungkapan Sukarela

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS merupakan program yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sudah dinantikan oleh banyak Wajib Pajak. Karena melalui program ini para Wajib Pajak diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk melaporkan kewajibannya dalam perpajakan yang belum sempat terpenuhi secara sukarela.

Namun apa sebenarnya Program Pengungkapan Sukarela ini? Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai PPS ini.

Baca Juga: Butuh Nomor Seri Faktur pajak? Ini Cara Mintanya

Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela?

Program ini merupakan program yang dibuat oleh pemerintah yang diharapkan dengan adanya program ini para Wajib Pajak menjadi semakin transparan dan melaporkan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Melalui program ini wajib pajak dapat terbebas dari sanksi administratif serta mendapatkan perlindungan data oleh pemerintah.

Harta dari Wajib pajak nantinya tidak bisa untuk dijadikan dasar dari penyelidikan, penyidik maupun penuntutan pidana.

Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela

Dalam program ini terdapat dua skema dari kebijakan untuk PPS ini, berikut ini skema tentang kebijakan dari Program Pengungkapan Sukarela ini:

Kebijakan I

Kategori wajib pajak: Wajib pajak pribadi atau badan yang pernah mengikuti PPS atau Tax Amnesty jilid pertama.

Pedoman penilaian harta:

  • Nilai nominal berupa kas atau setara dengan kas
  • Dokumen NJOP tanah atau bangunan
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau (NJKB)
  • Nilai publikasi Surat Berharga Negara (SBN)
  • Hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik apabila tidak ada pedoman
  • Nilai Publikasi PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI)

Kebijakan II

Kategori wajib pajak: Wajib pajak pribadi yang belum mengungkapkan harta pada SPT tahun pajak 2016-2022 dengan syarat:

  • Wajib pajak tidak dalam proses penyidikan
  • Tidak dalam pemeriksaan bukti permulaan tahun pajak 2016-2020
  • Tidak dalam proses dalam peradilan
  • Bukan bagian dari tindak pidana perpajakan

Pedoman penilaian harta:

  • Nilai nomina berupa kas atau setara kas
  • Nilai wajar per 31 Desember 2020 berdasarkan harta sejenis atau setara apabila tidak ada pedoman.
  • Harga perolehan selain kas atau setara kas

Cara Pengungkapan Pajak Sukarela

Wajib pajak dapat melakukan pengungkapan lewat Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta atau SPPH. Dokumen ini nantinya akan disampaikan secara online lewat laman pajak online.

Berikut ini data yang perlu dilengkapi untuk dapat melakukan pengungkapan:

  • Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) induk
  • Bukti bayar PPh Final
  • Pernyataan repatriasi atau investasi
  • Daftar utang
  • Daftar harta bersih

Baca Juga: Kenali Subjek Pajak Beserta Jenisnya

Kesimpulan

Bagi Anda yang belum pernah mengikuti PPS pada periode sebelumnya terdapat dokumen tambahan yang perlu Anda lengkapi, antara lain Surat permohonan pencabutan banding, gugatan, serta pernyataan pencabutan permohonan atas restitusi atau upaya hukum.

Itu tadi pembahasan kami mengenai Program Pengungkapan Sukarela yang dibuat oleh pemerintah, jika Anda memiliki memiliki kewajiban pajak yang belum terpenuhi, ada baiknya untuk Anda mengikuti program ini.

Untuk artikel lainnya kunjungi selalu Willson Consultant untuk mendapatkan informasi artikel seputar manajemen, akuntansi dan keuangan, perpajakan, serta legalitas.

Dan jika Anda memiliki masalah dalam hal manajemen, akuntansi dan keuangan, perpajakan, serta legalitas usaha Anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Cosultant untuk solusi terbaik usaha Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *