Faktur Pajak Gunggung: Pengertian dan Syaratnya

Faktur Pajak Gunggung: Pengertian dan Syaratnya

Bagi para wajib pajak dengan status PKP tentu sudah tidak asing lagi dengan dokumen pajak bernama faktur pajak, yang dibuat melalui aplikasi efaktur.

Namun dalam faktur pajak, ada yang bernama faktur pajak digunggung. di mana faktur pajak ini dibuat tanpa menggunakan nomor faktur pajak.

Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai faktur pajak yang digunggung yang dapat Anda simak pada artikel di bawah ini.

Baca Juga:

Pengertian Faktur Pajak Gunggung

Faktur pajak gunggung adalah faktur pajak yang di dalamnya tidak terdapat identitas dari pembeli serta tidak terdapat tanda tangan dari penjual.

Umumnya faktur pajak ini dibuat serta diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran yang menjalankan usaha pada bidang ritel dan yang melakukan kegiatan dengan karakteristik tertentu pada kegiatan bidang bisnis.

Dasar hukum dari faktur pajak adalah semenjak diberlakukannya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Nomor 42 Tahun 2009 tentang: Perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Yang terbaru dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015.

Baca Juga:

Syarat Faktur Pajak Yang Dapat Digunggung

Faktur Pajak yang akan digunggung perlu setidaknya memiliki beberapa informasi yang mencangkup:

  • PPn dan PPnBM
  • Identitas dari orang yang menyerahkan BKP/JKP, seperti nama, alamat, dan NPWP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual, serta diskon (jika ada)
  • No seri, kode, dan tanggal faktur yang dibuat

Bedanya faktur pajak yang digunggung dengan faktur gabungan adalah jika faktur gabungan mencantumkan identitas dari pembeli BKP/JKP sedangkan faktur pajak gunggung tidak mencantumkan.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami tentang faktur pajak digunggung, untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website kami.

Jika Anda memiliki masalah dalam hal perpajakan usaha Anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik masalah perpajakan Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *