Catat! Batas Waktu Unggah Faktur Tanggal 15 Setiap Bulan

Catat! Batas Waktu Unggah Faktur Tanggal 15 Setiap Bulan

Baru-baru ini, Ditjen Pajak (DJP) memberikan ketentuan bagi para wajib pajak bahwa batas waktu untuk melakukan unggah faktur pajak adalah tanggal 15 setiap bulanya.

Tujuan Pembatasan Unggah Faktur

Tujuan dari diberlakukannya ketentuan ini adalah agar memberikan kepastian hukum pada setiap faktur pajak yang diterbitkan.

Selain itu, hal ini juga agar dapat diketahui faktur pajak elektronik dar wajib pajak tersebut diterbitkan secara tepat waktu atau tidak.

Baca Juga:

Syarat Faktur Pajak Yang Disetujui DJP

Batas waktu yang diberikan DJP ini tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak – PER-03/PJ/2022 yang menyatakan bahwa tanggal 15 adalah batas maksimal dari pengunggahan faktur pajak.

Terdapat dua kriteria di mana faktur pajak dianggap sah oleh DJP,

  • Yang pertama adalah faktur pajak yang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh DJP
  • Yang kedua adalah diunggah dalam waktu yang paling lambar tanggal 15 setiap bulannya.

Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka tidak dianggap sebagai faktur pajak.

Baca Juga:

Contoh Kasus

PT W melakukan penyerahan BKP dan melakukan pembuatan faktur pajak untuk tanggal 08 Apri 2022, namun faktur tersebut baru diunggah tanggal 14 April 2022.

Maka dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak – PER-03/PJ/2022 faktur pajak tersebut dianggap sah oleh DJP karena tidak melewati batas ketentuan.

Contoh kasus lainnya, PT W Membuat e-faktur pada tanggal 21 April 2022, namun baru melakukan unggah pada tanggal 16 Mei 2022, maka faktur tersebut tidak dapat persetujuan dari DJP dan bukanlah faktur pajak, karena diunggah lewat dari tanggal 15.

Baca Juga:

Kesimpulan

Dengan peraturan terbaru yang diberikan oleh DJP, diharapkan agar wajib pajak melakukan kewajibannya secara teratur dan tepat waktu agar faktur pajak yang diunggah dapat diakui oleh DJP.

Demikian Pembahasan kami mengenai ketentuan terbaru tentang faktur pajak yang wajib diunggah sebelum tanggal 15, untuk informasi lainnya jangan lupa kunjungi Willsonconsultant.com karena banyak artikel menarik lainnya yang dapat Anda baca.

Jika Anda memiliki masalah dalam hal perpajakan Anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *