Utang Pajak: Penyebab dan Penghapusan

Utang Pajak: Penyebab dan Penghapusan

Sebagai wajib pajak, tentu dalam kewajiban perpajakannya terkadang terdapat adanya utang pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Utang pajak ini sendiri bisa disebabkan karena beberapa sebab seperti denda atau bunga pada saksi administrasi.

Untuk lebih jelasnya, pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai utang dalam perpajakan, mulai dari penyebab hingga waktu penghapusannya.

Baca Juga:

Penyebab Adanya Utang Pajak

Utang pajak dapat timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem official assessment (official assessment system).

Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dapat memiliki utang pajak karena suatu keadaan dan perbuatan dalam.

Baca Juga:

Penghapusan Terhadap Utang Pajak

Terdapat lima cara yang dapat menghapuskan utang pajak, antara lain”

1. Melakukan Pembayaran

Yang pertama tentu saja utang pajak dapat jika wajib pajak melakukan pembayaran dari kewajiban pajak tersebut, maka akan hilang utang pajak tersebut.

2. Mendapat Kompensasi

Jika wajib pajak memiliki lebih bayar pada periode pajak sebelumnya, maka wajib pajak dapat melakukan kompensasi sehingga utang pajak tersebut dapat ditutup melalui kompensasi tersebut.

3. Pembebasan Pajak

Cara penghapusan utang pajak yang lain adalah jika adanya pembebasan atas pajak dengan catatan utang tersebut tidak berakhir, hanya ditiadakan oleh pihak tertentu di mana pembebasan ini sebagai sanksi administrasi bagi wajib pajak.

4. Waktu Kedaluwarsa

Kadaluwarsa di sini adalah kondisi masa penagihan pajak yang sudah melewati waktu terutang dari periode pajak. Hal ini menyebabkan utang pajak menjadi kadaluwarsa, namun konsekuensinya adalah adanya STP.

4. Penghapusan

Dan yang terakhir yang menyebabkan utang terhapus adalah karena adanya penghapusan atau peniadaan utang pajak, hal ini dilihat berdasarkan kondisi keuangan dari wajib pajak terkait yang memiliki utang pajak. salah satu contohnya adalah disebabkan karena wajib pajak sudah meninggal dunia.

Baca Juga:

Kesimpulan

Sebagai wajib pajak yang baik tentu perlu untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar dan sesuai dengan ketentuan, jika memiliki utang pajak sebaiknya segera untuk dituntaskan agar tidak menimbulkan masalah pajak yang lainnya.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai utang pajak, mulai dari penyebab, hingga penghapusan utang pajak tersebut, untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada halaman blog Website Willson Consultant.

Jika Anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan Anda, baik pribadi maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik masalah Anda.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *