Mengenal Kawasan Berikat: Bebas Dari PPn?

Mengenal Kawasan Berikat: Bebas Dari PPn?

Pernahkah Anda mendengar atau bahkan pernah melihat suatu kawasan dengan plang besar bertuliskan Kawasan Berikat? Tahukah Anda apa itu kawasan berikat? Lalu bagaimana perlakuan perpajakan terhadap kawasan berikat?

Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai kawasan berikat, mulai dari pengertian hingga perlakuan pajaknya.

Baca Juga:

Apa Itu Kawasan Berikat?

Kawasan berikat adalah sebuah kawasan yang bisa berbentuk bangunan atau area yang digunakan untuk menampung barang impor untuk diolah sebelum dipasarkan kembali melalui ekspor.

Terdapat batasan pada wilayah ini pada wilayah Pabean Indonesia dan ada undang-undang khusus yang terkait dengan bidang Pabean.

Perlakuan PPn Terhadap Kawasan Berikat

Sebagai kawasan yang menghasilkan banyak tenaga kerja serta menyumbang devisa negara, maka kawan ini memiliki fasilitas yang diberikan oleh negara, di mana kawan ini dibebaskan dari kewajiban perpajakan, yakni kewajiban terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau PPn.

Untuk industri penghasil barang-barang mewah bermerek, pungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM juga dibebaskan untuk kawasan ini.

Tak hanya itu, PDKB (Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan) yang berada di daftar putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar atau SSB ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau KPBC. 

Baca Juga:

Jenis Faktur Pajak Kawasan Berikat

Sudah dijelaskan bahwa kawasan berikat ini mendapatkan fasilitas dari negara berupa pembebasan dari kewajiban perpajakan namun demikian, pengusaha tetap perlu untuk membuat wajib pajak sebagai bukti pungutan pajak, hanya saja faktur yang diterbitkan jenisnya berbeda dari faktur pada transaksi biasa.

Perbedaan terletak pada kode faktur yang digunakan, jika umumnya transaksi menggunakan kode faktur 010 maka untuk kawasan berikat kode yang digunakan adalah 070. Kode 070 ini bermaksud kode yang digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan dari PPn atau PPnBM.

Baca Juga:

Kesimpulan

Kawasan berikat memang diberikan fasilitas oleh negara berupa pembebasan atas PPn, namun untuk transaksi yang berhubungan dengan BKP dan JKP tetap memerlukan faktur pajak dengan pembeda dari faktur pajak umumnya faktur pajak pada kawasan berikan memiliki kode 070.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai kawan berikat, untuk artikel lainnya seputar perpajakan silakan kunjungi selalu website Willson Consultant.

Dan jika Anda memiliki masalah dalam hal perpajakan usaha atau pribadi Anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik bagi masalah perpajakan Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *