Lupa EFIN? Jangan Khawatir, Lakukan Hal Ini!

Lupa EFIN? Jangan Khawatir, Lakukan Hal Ini!

Jika sebelumnya kami pernah membahas mengenai cara untuk mendapatkan EFIN pada kesempatan kali ini kami akan membahas bagaimana jika Anda lupa tentang EFIN Anda.

Sebelum mengetahui apa yang perlu untuk dilakukan mari kita mengingat kembali apa itu EFIN.

Baca Juga:

Pengertian EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah serangkaian nomor pengenal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melaporkan pajak secara online lewat aplikasi atau laman resmi dari DJP.

Tentu saja, setelah Anda memiliki EFIN, Anda harus segera mengaktifkannya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak Anda. Jika belum diaktifkan selama lebih dari 30 hari, Anda harus mengajukan permohonan EFIN seperti yang awalnya diajukan.

EFIN sendiri berguna sebagai bentuk otentikasi, sehingga semua transaksi pajak online dapat dienkripsi dan diamankan.

Baca Juga:

Bagaimana Jika Anda Lupa Dengan EFIN Anda?

Sebelum mendatangi atau menghubungi pihak terkait, ada baiknya Anda memeriksa dokumen Anda terlebih dahulu untuk mengecek kemungkinan EFIN Anda terselip atau Anda dapat mengecek kembali melalui pesan masuk dari alamat surel Anda.

Namun jika cara di atas tidak dapat untuk membantu Anda dalam mendapatkan EFIN Anda kembali, berikut ini cara yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan EFIN Anda kembali.

Baca Juga:

1. Pergi ke KPP

Hal yang dapat Anda lakukan adalah mendatangi KPP pratama terdekat dengan Anda, lalu mengambil antrean untuk layanan EFIN, lakukan pengajuan permohonan cetak ulang.

Adapun dokumen yang perlu Anda siapkan setelah mengisi formulir, antara lain:

  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Fotokopi KTP pemegang dan pemberi kuasa
  • Fotokopi NPWP

2. Menghubungi Call Center

Hal selanjutnya yang dapat Anda lalukan adalah menghubungi call center dari kring pajak, Anda dapat menghubungi ke nomor 1500200, jika sudah terhubung, konfirmasi data Anda, beritahu masalah Anda dan ikuti arahan yang diberikan oleh petugas pajak.

3. Menggunakan Fitur Live Chat

Anda dapat menggunakan fitur live chat melalui laman pajak.go.id lalu klik “Chat Pajak/Live Chat” yang berada di kanan bawah, jelaskan masalah Anda pada percakapan tersebut, dan nantinya Anda akan dibimbing oleh petugas untuk mendapatkan EFIN Anda lagi.

4. Menggunakan Media Sosial

DJP juga aktif dalam menggunakan akun akun resminya pada sosial media, salah satunya Twitter, Anda dapat menghubungi DJP dan mengutarakan permasalahan Anda melalui akun resmi DJP di Twitter dengan akun @kring_pajak jika Anda sudah menghubungi dan menjelaskan permasalahan Anda, Anda hanya perlu menunggu balasan dan arahan dari admin akun tersebut.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami tentang langkah yang perlu Anda lakukan jika Anda lupa EFIN Anda, Anda dapat melakukan beberapa cara di atas yang dianggap paling nyaman untuk dilakukan.

Untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website kami.

Jika Anda memiliki masalah dalam hal perpajakan baik pribadi Anda maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan masalah Anda kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik masalah perpajakan Anda.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *