Kenali Kriteria Wajib Pajak Non Efektif

Kenali Kriteria Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak adalah orang perseorangan atau badan hukum, termasuk pembayar, pemotong, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun tahukah Anda bahwa ada wajib pajak yang disebut dengan wajib pajak non efektif? Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai wajib pajak non efektif.

Baca Juga:

Mengenal Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) adalah wajib pajak yang secara subyektif atau obyektif tidak memenuhi persyaratan tetapi belum melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib Pajak tidak efektif adalah wajib pajak yang telah dikecualikan dari pengawasan administrasi biasa dan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau wajib pajak yang statusnya tidak aktif lagi sebagai Wajib Pajak.

Baca Juga:

Perlakuan Terhadap Wajib Pajak Non Efektif

  • Tidak mendapatkan Surat Teguran meskipun tidak menyampaikan SPT
  • Tidak menjalani kewajiban pelaporan SPT
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT masa atau tahunan.

Baca Juga:

Kriteria Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Berikut ini adalah kriteria wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau wiraswasta tetapi tidak lagi menjalankan usaha atau sudah tidak lagi bekerja.
  • Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau wiraswasta tetapi penghasilannya masih di bawah nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau wiraswasta tetapi penghasilannya masih di bawah nilai PTKP memiliki NPWP hanya untuk persyaratan administrasi, seperti mencari pekerjaan
  • Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum melakukan penghapusan NPWP
  • Wajib pajak yang sedang menunggu proses penghapusan NPWP dan belum menerima keputusan
  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah tinggal atau tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  • Wajib pajak yang telah meninggal dunia yang ahli warisnya belum mengajukan pemberitahuan tertulis secara resmi atau mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami tentang wajib pajak non efektif, untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu Blog di website kami.

Apabila Anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan baik secara pribadi maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik permasalahan perpajakan Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *