PPnBM: Berbeda Dengan PPn?

PPnBM: Berbeda Dengan PPn?

Pernahkah Anda mendengar istilah PPnBM? PPnBM adalah pajak atas penjualan barang mewah. Meski sering disamakan dengan PPN, sebenarnya keduanya adalah dua jenis pajak yang berbeda.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai PPnBM, silakan simak pada penjelasan di bawah ini.

Baca Juga:

Pengertian PPnBM

PPnBM adalah singkatan dari pajak penjualan barang mewah, pajak jenis ini adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diklasifikasikan sebagai barang mewah bagi produsen untuk memproduksi atau mengimpor barang sebagai bagian dari usaha atau pekerjaan mereka.

Kategori yang termasuk ke dalam PPnBM antara lain:

  • Pajak pusat
  • Pajak objektif
  • Pajak tidak langsung
  • Pajak atas konsumsi umum dalam negeri

PPnBM bertujuan agar dapat mengendalikan konsumsi masyarakat atas barang mewah dan juga mencegah perusahaan atau produsen barang mewah dalam negeri menyeludupkan barang mewah yang diimpor.

Selain itu, PPnBM membantu mengamankan pendapatan pemerintah dan pemerataan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tinggi.

Perbedaan PPnBM Dengan PPn

Sejatinya dalam undang-undang, PPn dan PPnBM diatur pada undang-undang yang sama karena pengenaan PPnBM sudah pasti terkena juga PPn.

Meskipun demikian, masih ada perbedaan di antara keduanya. Dengan kata lain, PPN dibebankan pada setiap jalur produksi dan distribusi barang atau jasa. Sedangkan PPnBM hanya dikenakan satu kali atas pemasukan barang mewah atau atas penyerahan barang yang tergolong barang mewah oleh pengusaha yang memproduksi barang atau jasa sebagai bagian dari usaha atau pekerjaannya di dalam daerah pabean.

Baca Juga:

Objek Pajak PPnBM

Sesuai dengan namanya, pajak ini dikenakan kepada barang-barang yang bersifat mewah, berikut ini yang merupakan objek pajak dan yang bukan objek pajak dari PPnBM.

1. Objek Pajak Yang Dikenakan PPnBM

Berikut ini adalah karakteristik dari barang yang termasuk objek pajak dari PPnBM, antara lain:

  • Bukan barang kebutuhan pokok harian.
  • Barang yang dikonsumsi oleh orang dengan penghasilan tinggi.
  • Digunakan atau dipakai untuk meningkatkan status sosial.
  • Dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat kalangan atas.

2. Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PPnBM

Mudahnya adalah apabila barang tidak memenuhi kriteria di atas maka termasuk ke dalam objek pajak yang tidak dikenakan PPnBM.

Baca Juga:

Pemungut PPnBM

Penanggung jawab pemungutan PPnBM adalah Kas Negara, Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk waktu pengenaannya pajak ini hanya dikenakan satu kali jika impor BKP tergolong barang mewah atau pada saat penyerahan BKP mewah dari pabrikan. Dengan demikian, pajak penjualan barang mewah ini tidak perlu dinilai kembali pada proses pengajuan tahap/tahapan selanjutnya.

Baca Juga:

Proses Pemungutan PPnBM

Berikut ini adalah mekanisme dari proses pemungutan pajak PPnBM, antara lain:

1. Pemungutan PPnBM oleh PKP

Proses pemungutan PPnBM PKP sama dengan PPN, di mana PKP produsen menyatakan pajak barang mewah, menerbitkan faktur pajak kepada pembeli, dan menyatakan pemungutan pajak untuk transaksi di SPT.

Untuk kode faktur yang digunakan juga sama seperti transaksi biasa dengan menggunakan kode nomor faktur 01 pada faktur pajaknya.

2. Pemungutan PPnBM oleh Pemungut

Pemungut PPnBM dikategorikan menjadi tiga pihak yang melakukan pemungutan, antara lain:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Bendaharawan pemerintahan
  • Pemegang kuasa atau kontraktor

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu Blog di website kami.

Apabila Anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan baik secara pribadi maupun badan usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik permasalahan perpajakan Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *