-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
Pemeriksaan Pajak: Alur dan Mekanismenya
Pemeriksaan pajak dilakukan untuk memastikan apakah Wajib Pajak benar-benar telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dan peraturan yang berlaku atau tidak. Pemeriksaan ini dilakukan oleh pejabat DJP langsung.
Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai pemeriksaan pajak mulai dari dasar hukumnya hingga alur dari pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan untuk mengambil, mengumpulkan, dan mengelola data dan/atau informasi lain untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain yang terkait dengan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga:
Dasar Hukum Dari Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak didasari dari aturan yang diatur oleh undang-undang Pasal 29 Ayat 1 UU KUP “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.“
Berdasarkan pasal tersebut, maka wajib pajak harus mempersiapkan diri untuk diperiksa dan terbuka serta transparan kepada pejabat yang akan datang.
Baca Juga:
Jenis dan Waktu Dalam Pemeriksaan Pajak
Terdapat dua jenis pemeriksaan pajak pemeriksaan pajak berdasarkan waktu dari pemeriksaannya, antara lain:
- Pemeriksaan Kantor
Batas waktu untuk pemeriksaan kantor adalah empat bulan setelah menanggapi panggilan pemeriksaan.
- Pemeriksaan Lapangan
Berbeda dengan pemeriksaan kantor, pemeriksaan lapangan dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan SPPL (Surat pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan) maka pemeriksaan akan dilakukan dengan waktu 6 bulan.
Baca Juga:
Kriteria Pada Pemeriksaan Pajak
- Pemeriksaan Secara Rutin
Pada pemeriksaan ini, umumnya berlaku untuk wajib pajak secara keseluruhan. Beberapa alasan mengapa pemeriksaan rutin dilakukan seperti penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia, melaksanakan konsolidasi pajak, dll.
- Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan ini terjadi ketika KPP menganalisis adanya kecurangan atau tidak dibayarnya pembayaran pajak oleh wajib pajak, petugas pajak melakukan pemeriksaan khusus dalam prosedur pemeriksaan di tempat.
Baca Juga:
Alur Pemeriksaan Pajak
Berikut ini adalah alur dari pemeriksaan pajak, antara lain:
- Penugasan dan instruksi pemeriksaan pajak
- Perencanaan sistem dari pemeriksaan pajak
- Penerbitan surat perintah dan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak kepada wajib pajak
- Permintaan untuk meminjam dokumen kepada wajib pajak
- Pemeriksaan dan pengujian kepada wajib pajak
- Pengeluaran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tanggapan
- Pembahasan pemeriksaan
- Pengembalian dokumen, pelaporan, dan penetapan
Baca Juga:
Teknik Dalam Pemeriksaan Pajak
- Mencari informasi baik dari dalam Dirjen Pajak maupun dari luar
- Melakukan analisis terhadap dokumen wajib pajak dan melihat keabsahannya dari dokumen tersebut
- Mengevaluasi informasi dan kelengkapan SPT wajib pajak
- Menganalisis, penelusuran angka pajak, dan memeriksa dari bukti serta mengaitkannya dengan dokumen
- Melakukan inspeksi untuk wajib pajak serta melakukan pengujian sistematis
- Melakukan wawancara dengan wajib pajak
- Sampling dan teknik audit
Baca Juga:
Tujuan Dari Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan bukan tanpa tujuan, untuk mengetahui tujuan dari pemeriksaan pajak, berikut adalah tujuannya:
- Mengetahui kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya
- Melakukan pemeriksaan guna mengurangi adanya kecurangan perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak
- Melaksanakan peraturan undang-undang yang terlah dibuat
- Memberikan edukasi pajak apabila ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak
Baca Juga:
Itu tadi pembahasan kami mengenai pemeriksaan pajak, setelah membaca pembahasan di atas, baiknya Anda untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan Anda agar selalu siap apabila Anda mendapatkan pemeriksaan pajak.
Willson Consultant adalah jasa penyedia konsultasi perpajakan yang sudah berpengalaman dalam melaksanakan konsultasi perpajakan, apabila Anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan Anda, jangan ragu menghubungi kami untuk solusi terbaik.