PT Perorangan: Syarat dan Prosedur Pembuatannya

PT Perorangan: Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Perseroan Terbatas atau PT adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memiliki status badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memungkinkan PT didirikan 1 orang yang disebut PT Perorangan.

Namun, apa yang sebenarnya dimaksud degan PT Perorangan? apa saja syarat dan prosedur yang perlu dilakukan untuk membuat PT Perorangan?

Baca Juga: Perlukah Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha?

Apa Itu PT Perorangan?

Seperti namanya, PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 orang sebagai pemegang saham yang berperan juga sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

Berbeda dengan PT yang didirikan dengan minimal 2 anggota seperti yang sudah dijelaskan dalam pengertian di atas.

Baca Juga: Mengenal Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Syarat Pendirian PT Perorangan

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum melakukan pengajuan untuk pembuatan PT Perorangan, antara lain:

  • Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sudah berusia minimal 17 tahun yang tentu sudah memiliki KTP
  • Memenuhi kriteria UMK
  • Hanya terdapat 1 pemegang saham
  • Hanya dapat mendirikan 1X PT Perorangan dalam waktu 1 tahun
  • Pendiri cakap hukum.

Tak hanya syarat di atas, ada juga dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengajuan

  • Fotocopy KTP
  • NPWP Pemohon
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW
  • Mengisi form pernyataan pendirian PT

Isi dari form pernyataan berisi nama dan tempat domisili PT, jangka waktu berdirinya PT, Maksud, tujuan, dan kegiatan yang dilakukan PT, jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, nominal dan jumlah saham, alamat, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri, direktur dan pemegang saham PT.

Baca Juga: Dokumen Legalitas Yang Perusahaan Wajib Punya

Prosedur Pendirian PT Perorangan

Jika persyaratan dan prosedur sudah dilakukan dengan baik nantinya Menkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan.

Pendirian PT Perorangan ini tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan Pernyataan Pendirian yang dikeluarkan oleh Menkumham, dengan demikian PT secara sah sudah didirikan dan sudah berbadan hukum.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *