Dokumen Legalitas Yang Perusahaan Wajib Punya

Dokumen Legalitas Yang Perusahaan Wajib Punya

Suatu perusahaan wajib memiliki beberapa dokumen legalitas yang harus dimiliki.

Tujuannya adalah agar memperlancar urusan bisnis dari suatu perusahaan.

Lalu apa saja dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan?

Pada artikel kali ini Willson Consultant akan membahas 5 dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahaan.

1. Akta Pendirian Usaha

Dokumen legalitas yang perusahaan yang wajib dimiliki yang pertama adalah akta pendirian usaha.

Akta pendirian usaha adalah akta yang dibuat notaris yang berisi tentang identitas dan kesepakatan suatu pihak untuk mendirikan perusahaan dengan anggaran dasarnya dan memberikan penjelasan tentang tujuan dari perusahaan.

Dalam akta ini, anggaran dasar mengatur tentang nama dan kedudukan, jangka waktu, tujuan dan maksud dari usaha, modal dan saham, susunan, rapat direksi dan rapat dewan komisaris, rapat umum pemegang saham, dan hal lain terkait akta pendirian usaha ini.

Baca Juga: Badan Usaha: Fungsi dan Jenisnya

2. Surat Keterangan Domisili

Dokumen legalitas lainnya yang mesti dimiliki peleh perusahaan adalah Surat Keterangan Domisili.

Dimana dokumen ini merupakan identitas letak dan alamat dari suatu perusahaan.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili ini tergantung dengan persyaratan didaerah tersebut, karena mungkin saja berbeda persyaratannya di lain daerah.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi dokumen legalitas wajib selanjutnya yang harus dimiliki oleh perusahaan.

Karena setiap perusahaan atau badan usaha yang berdiri wajib untuk memiliki NPWP yang terdaftar pada sistem perpajakan Indonesia.

Selain itu perusahaan juga wajib untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

4. Nomor Induk Berusaha

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa usaha tersebut sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya.

NIB ini dapat anda dapatkan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission atau OSS dengan catatan anda sudah memiliki akta pendirian usaha.

Baca Juga: NIB : Fungsi Dan Cara Membuat

5. Surat Izin Usaha Perdagangan

Apabila perusahaan bergerak dibidang perdagangan atau penyedia jasa, dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan tersebut.

SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada pengusaha.

Dokumen ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Yang berarti, pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin usaha.

Demikian pembahasan kami untuk Dokumen legalitas yang wajib dimiliki perusahaan.

Simak artikel informasi lainnya pada website ini, Jika anda terdapat masalah dalam urusan legalitas perusahaan anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *