-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: LEGAL, LEGALITAS, manajemen
Mengenal Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Dalam membangun sebuah perusahaan salah satu hal terpenting yang perlu dilakukan adalah mengurus perizinan.
Banyak perizinan yang dibutuhkan ketika anda akan membangun sebuah perusahaan dan juga usaha.
Salah satu perizinan yang diperlukan ketika anda akan memulai usaha dan membangun perusahaan adalah surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang SIUP Mulai dari pengertian hingga manfaat dari SIUP itu sendiri.
Baca Juga: Dokumen Legalitas Yang Perusahaan Wajib Punya
Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha Perusahaan atau SIUP merupakan izin untuk beroperasioal yang ditujukan kepada semua perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan, baik barang ataupun jasa.
Surat ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh mereka para pelaku usaha, mulai dari perorangan hingga yang berbentuk badan.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan tersebut didirikan.
Perusahaan Yang Tidak Harus Mengurus SIUP
Meskipun terbilang penting dan harus dimiliki, ada beberapa pengecualian untuk perusahaan yang tidak wajib untuk memiliki SIUP.
Kriteria Perusahaan yang tidak wajib memiliku SIUP, antara lain:
- Perusahaan yang kegiatan usahanya diluar dari sektor perdagangan.
- Kantor yang menjadi perwakilan atau kantor cabang.
- Perusahaan mikro dengan catatan:
- Berbentuk perseorangan atau persekutuan.
- Memiliki kekayaan bersih maksimum Rp 50.00.000.
- Usaha yang dikelola milik anggola keluarga.
Persyaratan diatas ada berdasarkan Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009.
Baca Juga: NIB : Fungsi Dan Cara Membuat
Jenis-Jenis SIUP
SIUP memiliki beberapa jenis, tergantung dari perusahaan yang akan melakukan pendaftaran perizinan SIUP.
Maka dari itu sebelum melakukan pengajuan, anda perlu memastikan jenis SIUP apa yang sesuai dengan jenis perusahaan anda.
1. SIUP Mikro
Pada SIUP mikro ini ditujukan kepada pelaku usaha dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp.50 Juta
2. SIUP Kecil
Jenis ini ditujukan kepada pelaku usaha yang modal dan kekayaan bersihnya sekitar Rp.50-Rp.500 Juta
3. SIUP Menengah
Jenis SIUP yang ketiga ini diperuntukan kepada pelaku usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih antara Rp.500 Juta -Rp.10 Miliar.
4. SIUP Besar
Yang terakhir ini ditujukan kepada mereka yang memiliki modal dan kekayaan bersih sebesar Rp.10 Miliar ke atas.
Manfaat dan Fungsi SIUP
Dengan memiliki SIUP nantinya akan bermanfaat serta memiliki fungsi untuk para pelaku usaha, fungsi dan manfaat dari SIUP antara lain:
- Legalitas yang sah bagi sebuah perusahaan yang diberikan oleh pemerintah.
- Sebagai perlindungan hukum.
- Menjadi syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah.
- Mempermudah kegiatan ekspor dan impor.
- Kemudahan dalam mendapatkan dana sebagai sumber modal (melakukan pinjaman dana).
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan agar bisa bekerjasama dengan perusahaan lain.
- Kemudahan dalam pengembangan bisnis .
Demikian pembahasan kami tentang SIUP, untuk informasi lainnya seputar legalitas, silahkan cek website kami untuk membaca informasi lainnya.
Jika anda memiliki masalah dalam urusan legalitas perusahaan anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik masalah legalitas anda.