Perhitungan PPh 21 Karyawan Terbaru Sesuai UU HPP

Perhitungan PPh 21 Karyawan Terbaru Sesuai UU HPP

Pemerintah telah melakukan perubahan ketentuan perpajakan lewat Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui oleh DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 dan diundangkan pada 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Kenali Subjek Pajak Beserta Jenisnya

Tujuan dari UU ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki sistem perpajakan yang ada di Indonesia dan untuk menutup celah praktik erosi pajak.

Dalam UU HPP terdapat beberapa ketentuan baru seperti adanya kenaikan tari Pajak Pertambahan nilai menjadi 11% dan 12% secara bertahap hingga 2025, penggunaan NIK menjadi NPWP, ketentuan pajak kasbon, hingga adanya perubahan sanksi pajak.

Perubahan Aturan Pajak Penghasilan

Pada aturan terbaru perubahan lapisan tarif pajak pasal 17 ayat (1) huruf a UU Paja Penghasilan No 36 Tahun 2008.

Hal ini akan berdampak atas perubahan perhitungan PPh 21 Karyawan pada perusahaan.

Berikut ini adalah perubahan yang terjadi pada pajak orang pribadi berdasarkan UU HPP yang mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. dengan catatan aturan ini berlaku mulai tahun pajak pada tahun 2022.

Baca Juga: 1770-1770s-1770ss Apa Bedanya Pada SPT Tahunan Orang Pribadi

Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
Hingga Rp 50.000.0005%
Lebih dari Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.00015%
Lebih dari Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.00025%
Lebih dari Rp 500.000.00035%

Undang-Undang HPP

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
Hingga Rp 60.000.0005%
Lebih dari Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.00015%
Lebih dari Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.00025%
Lebih dari Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.00030%
Lebih dari Rp 5.000.000.00035%

Jika dilihat dari perbedaan tabel di atas maka terdapat dua perubahan ketentuan. Yang pertama adanya 5 lapisan pada UU HPP (sebelumnya hanya 4 lapisan saja) karena pemerintah menabahkan tarif kelima dengan PKP di atas Rp 5.000.000.000 sebesar 35%

Lalu perubahan kedua adalah pemerintah memberikan kenaikan batas PKP pada tarif 5% yang sebelumnya sebesar Rp 50.000.000 menjadi Rp 60.000.000, hal ini mempengaruhi perhitungan PPh 21 karyawan yang memiliki PKP setahu di atas 50 Juta hingga 60 Juta.

Jika pada aturan sebelumnya karyawan dikenai 2 lapis dari tarif PPh 21 (5% dan 15%) maka pada tahun pajak 2022 hanya akan dikenakan satu lapisan saja (5%) yang berarti pada tarif PPh 21 terbaru, karyawan membayar pajak lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

Contoh Perhitungan PPh 21 Berdasarkan UU HPP

Seorang Karyawan dengan gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp10.000.000 setiap bulan dari perusahaan, dengan status belum menikah dan tanpa tanggungan, dan memiliki NPWP. 

Perhitungan PPh 21 dengan UU PPh:

Perhitungan PPh 21 dengan UU HPP:

Dengan tarif PPh 21 terbaru karyawan akan mendapatkan tarif yang lebih kecil. Tetapi hal ini hanya dinikmati oleh karyawan yang memiliki PKP di atas Rp 50.000.000 Setahun.

Bagi perusahaan dengan adanya UU HPP ini bisa menjadi kabar baik bagi perusahaan yang membayar tunjangan PPh 21 atau subsidi paja penghasilan dari karyawannya.

Karena dengan peraturan terbaru ini dapat menghemat sedikit pengeluaran perusahaan karena membayar lebih sedikit dibanding pada UU PPh sebelumnya.

Baca Juga: Sah! PPn Naik 11% Pada Tahun 2022

Demikian pembahasan kami tentang cara menghitung PPh 21 dengan UU HPP, untuk artikel lainnya jangan lupa kunjungi website kami.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *