
-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
1770, 1770S, 1770SS Apa Bedanya Pada SPT Tahunan Orang Pribadi?
Dalam perpajakan, salah satu kewajiban dari wajib pajak adalah melaporkan SPT tahunan atas penghasilan yang diterimanya sesuai dengan faktanya.
SPT adalah bentuk formulir yang digunakan sebagai bentuk dari pelaporan atas perhitungan atau pembayaran yang sudah dilakukan oleh wajib pajak yang berkenaan dengan Pajak penghasilan, objek dan atau bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban.
Pada prosesnya, sebelum melaporkan SPT tahunannya perlu mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak terlebih dahulu agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadi syarat subjektif dan objektif dalam aktivitas perpajakan.
Dalam tipenya, formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS. Dengan tiga tipe kode yang berbeda tersebut berikut ini penjelasan tentang perbedaan antara ketiganya.
Baca Juga: Pahami Jenis-Jenis Sanksi Pajak Dan Cara Menghindarinya
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
Pada jenis ini memiliki ketentuan bagi wajib pajak, antara lain:
- Memiliki penghasilan
- Berasal dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau perhitungan penghasilan neto atas satu maupun lebih pemberi kerja
- Dikenakan PPh Final dan atau yang bersifat final
- Berasal dari penghasilan lainnya.
Intinya, jenis SPT Tahunan 1770 ini merupakan SPT yang perlu dihitung, dibayarkan dan dilaporkan oleh wajib pajak yang memiliki sebuah usaha.
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S (Sederhana)
Ketentuan dari jenis SPT ini antara lain:
- Memiliki penghasilan
- Berasal dari satu pemberi kerja atau lebih
- Dalam negeri lainnya
- Dikenakan PPh final dan atau yang bersifat final.
Jenis 1770S ini merupakan SPT yang perlu dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 Juta.
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS (Sangat Sederhana)
Untuk SPT 1770SS Ketentuannya antara lain:
- Memiliki penghasilan
- Berasal dari selain usaha dan atau pekerjaan bebas
- Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 Juta.
Berdasarkan ketentuan di atas, yang diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan jenis ini adalah wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak sampai lebih dari Rp 60 Juta.
Penghasilan bruto di sini adalah penghasilan kotor yang didapat oleh wajib pajak selama masa satu tahun bekerja yang berasal dari kerja, tunjangan, atau penghasilan yang didapatkan dari hasil usaha yang merupakan hak dari Wajib Pajak tersebut.
Dalam pelaporannya, SPT jenis 1770, 1770S, 1770SS dapat disampaikan melalui formulir kertas secara tertulis atau dapat melalui E-Filling.
Dalam proses pelaporannya, terdapat beberapa karakteristik yang menjadikan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan, dengan ketentuan:
- SPT yang tidak ditanda tangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan
- Wajib Pajak tidak melampirkan keterangan atau dokumen persyaratan lainnya
- SPT yang disampaikan setelah dilakukannya pemeriksaan. melakukan bukti permulaan secara terbuka atau adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Baca Juga: Jenis Pajak Perusahaan Yang Wajib Pebisnis Tahu
Dengan mengetahui perbedaan antara ketiga jenis SPT Tahunan dapat menjadi acuan supaya Wajib Pajak tidak salah dalam mengisi, membayar serta melaporkan pajak tahunan dari Wajib Pajak.