Sah! PPn Naik 11% Pada Tahun 2022

Sah! PPn Naik 11% Pada Tahun 2022

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja secara resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-undang (UU).

Dalam undang-undang tersebut sekiranya ada 9 BAB dan 19 pasal, perubahan dari adanya undang-undang tersebut membuat beberapa aturan pajak mengalami perubahan, antara lain:

Baca Juga: Pajak Restoran, PPN atau Bukan?

1. Tarif PPh sebesar 35% Bagi Wajib Pajak Dengan Pendapatan Di atas Rp 5 Miliar

Skema baru yang buat dari pemerintah adalah tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi.

ketentuannya adalah pengenaan pajak ini sebesar 35% bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 Miliar pada tiap tahunnya.

2. Kenaikan Tarif PPn

Dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut, tarif Pajak Pertambahan Nilan atau PPn mengalami kenaikan yang awalnya sebesar 10% mulai dari 1 April 2022 nantinya akan mengalami kenaikan menjadi 11%.

3. PPh Badan Tetap Bertarif 22%

Rencana pemerintah dalam menurunkan tarif PPh badan yang semula direncanakan menjadi 20% nyatanya batal.

Tarif PPh badan ditahun pajak kedepan akan tetap sama, yakni 22% sama seperti tahun sebelumnya.

4. Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Pada tanggal 1 Januari 2022, akan berlaku adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Wajib pajak dapat menyampaikan harta bersih yang belum atau terlewat dilaporkan sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan nantinya.

Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Contohnya

Demikian beberapa point yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca informasinya seputar perpajakan, keuangan, dan legalitas lainnya diwebsite ini ya.

Jika anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan, baik pribadi maupun perusahaan anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *