Kenali Subjek Pajak Beserta Jenisnya

Kenali Subjek Pajak Beserta Jenisnya

Di Perpajakan, terdapat subjek dan objek pajak, namun tahukah anda apa itu subjek atau objek pajak?

Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai subjek pajak yang ada di Indonesia terlebih dahulu.

Apa Itu Subjek Pajak?

Subjek pajak merupakan orang atau bada yang sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku. Tetapi ada juga disparitas hak dan kewajiban bagi setiap subjek pajak, bahkan ada pula yang tak dikenakan kewajiban untuk membayar atau melaporkan pajaknya.

Baca Juga: Jenis Pajak Perusahaan Yang Wajib Pebisnis Tahu

Jenis-Jenis Subjek Pajak

Setelah mengetahui pengertian dari subjek pajak mari kita mengenal jenis jenis dari subjek pajak yang ada di Indonesia, antara lain:

1. Subjek Pajak Dalam Negara

Yang menjadi subjek subjek pajak pada negeri ditinjau dari domisili pendirian atau jangka waktu kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia.

Subjek pajak ini dapat berupa perorangan, badan usaha, hingga warisan yang belum terkena pembagian. Jika masih tinggal atau berniat menetap di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan maka mereka masuk pada kategori ini.

2. Subjek Pajak Luar Negeri

Sesuai dengan nama subjeknya, yang termasuk dalam subjek pajak luar negeri adalah orang tidak tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia namun di bawah 183 hari dalam 12 bulan.

Yang menjadi subjek pajak luar negeri pada badan usaha tetap yang tidak dibangun di Indonesia, namun berkegiatan usaha di Indonesia.

Baca Juga: 1770-1770s-1770ss Apa Bedanya Pada SPT Tahunan Orang Pribadi

Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak

Setelah membahas tentang pengertian dan jenis dari subjek pajak, kali ini kita akan membahas apa saja yang tidak termasuk ke dalam subjek pajak.

Unit yang tidak termasuk subjek pajak biasanya dari badan pemerintah yang dibuat berdasarkan undang-undang atau pembiayaan dari APBN/APBD.

Adapun syarat-syarat unit pemerintah yang masuk ke dalam kategori ini, antara lain:

  • Karena adanya ketentuan undang-undang yang berlaku
  • Sumber biaya dari APBN/APBD
  • Pembukuan yang berada dalam pengawasan aparat fungsional negara

Unit negara di sini antara lain:

  • Bendahara atau instansi pemerintah pusat, daerah, dan desa
  • Badan Layanan Umum (BLU)
  • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Berikut ini adalah penjelasan tentang badan pemerintah yang dikecualikan dari subjek pajak.

1. Pajak Yang Dipungut Oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah

Contoh dari pajak ini adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

2. Pajak Yang Dipotong Oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah

Kategori yang tergolong dalam hal ini adalah Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 26, 15, dan 4 ayat 2.

3. Kantor Perwakilan Negara Asing

Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah konsulat, perwakilan diplomatik, dan pejabat lainnya.

4. Organisasi Internasional

Syarat dari organisasi internasional yang tidak termasuk ke dalam subjek pajak, antara lain:

  • Adanya Indonesia yang menjadi anggota organisasi tersebut.
  • Tidak melakukan kegiatan usaha serta tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Itu tadi adalah subjek pajak beserta jenisnya yang ada di Indonesia, untuk informasi lainnya seputar perpajakan, jangan lupa kunjungi website kami.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *