Pengangguran Memiliki NPWP, Wajibkah Lapor SPT?

Pengangguran Memiliki NPWP, Wajibkah Lapor SPT?

Jumlah pengangguran di Indonesia tergolong cukup tinggi, hal ini disebabkan karena banyaknya sumber daya manusia yang tidak sepadan dengan jumlah lowongan kerja yang tersedia.

Terlebih semenjak adanya pandemik covid 19 banyak karyawan yang mengalami PHK, hal ini menambah jumlah pengangguran yang ada di negara ini.

Dalam hal ini jika dilihat dari dunia perpajakan, terlebih mungkin saja yang terkena dampak PHK ini tidak memiliki pendapatan, lalu bagaimana statusnya dalam dunia perpajakan? apakah seorang pengangguran yang memiliki NPWP tetap wajib melaporkan SPT?

Pada dasarnya orang yang sudah memiliki NPWP wajib untuk melaporkan SPT tahunannya, jika tidak maka ada sanksi administrasi yang menantinya.

Namun ada pengecualian pada kondisi orang yang tidak perlu lapor SPT tahunan dan tidak dikenakan denda administrasi.

Orang yang tidak boleh lapor ini disebut dengan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE)

Baca Juga: Simak! Ini Manfaat Jika Anda Rutin Membayar Pajak

Kategori WP NE

Dalam Pasal 40 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013 mengatur syarat pengecualian pengawasan rutin oleh Kantor Pajak (KPP), di mana persyaratannya antara lain:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi
melakukan pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar
negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua b las) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya;
d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum
diterbitkan keputusan; atau
e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
objektif tapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Untuk wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan ataupun dalam keadaan menganggur dapat melakukan permohonan WP NE yang dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak.

Jadi bagi para pengangguran atau yang terkena dampak PHK ada baiknya anda melakukan pengajuan status WP NE agar terhindar dari sanksi administrasi.

Baca Juga: PKP Dan Non PKP, Apa Bedanya?

Bagaimana Status NPWP Jika Sudah WP NE?

Meskipun memiliki status WP NE, NPWP tetap bisa anda gunakan jika ada transaksi yang membutuhkan NPWP atau jika anda sudah mulai kembali bekerja.

Baca Juga: Surat Pernyataan Pajak Non Efektif

Untuk artikel lainnya dapat anda baca pada website kami

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *