-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
Simak! Ini Manfaat Jika Anda Rutin Membayar Pajak
merupakan salah satu pendapatan terbesar dari negara Indonesia. bahkan menjadi yang tertinggi dari seluruh pendapatan negara.
Dengan membayar pajak, manfaat tidak hanya dirasakan oleh negara saja, masyarakat yang membayar pajak pun mendapatkan manfaat dari adanya pembayaran pajak.
Sebelum membahas mengenai manfaatnya, mari kita simak dulu apa itu pajak dan apa saja jenis pajak yang ada di Indonesia.
Baca Juga: PKP Dan Non PKP, Apa Bedanya?
Pajak Dan Jenisnya
Pajak merupakan suatu kewajiban yang wajib untuk dibayar dan dilaksanakan oleh masyarakat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Untuk jenisnya pajak dibagi menjadi beberapa bagian
1. Pajak Berdasarkan Sifatnya
Jika dilihat berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi 2 bagian.
a. Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang hanya diberikan ke wajib pajak bila ada peristiwa atau kejadian tertentu. Contohnya seperti pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
b. Pajak Langsung
Pajak jenis ini merupakan pajak yang diberikan secara berkelanjutan kepada wajib yang didasari oleh surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak.
Contoh dari pajak langsung seperti Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya
Dilihat berdasarkan instansi yang melakukan pemungutan, pajak di sini digolongkan menjadi 2
a. Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah DJP.
Contoh dari pajak ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, Bea Materai, dan PBB (Perkebunan, Perhutangan, dan Pertambangan).
b. Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan hanya terbatas kepada rakyat daerah tersebut saja. Pemungut dari pajak jenis ini setingkat Pemda Tingkat II atau Pemda Tingkat I.
Contoh dari pajak ini adalah pajak kendaraan bermotor, hotel, pajak hiburan, pajak restoran, BPHTB, PBB (perdesaan dan perkotaan), dan pajak daerah lainnya.
3. Pajak Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak
Dilihat dari sisi objek dan subjeknya pajak dibagi menjadi 2 golongan.
a. Pajak Objektif
Pajak yang pengenaannya dilihat berdasarkan objeknya, seperti contohnya pajak kendaraan, bea materai, pajak impor dan jenis lainnya.
b. Pajak Subjektif
Jenis pajak ini dipungut berdasarkan subjeknya. Seperti pajak penghasilan.
Baca Juga: Mengenal Kode 040 Pada Faktur Pajak
Fungsi Dan Manfaat Pajak
Secara umum, pajak memiliki fungsi antara lain:
- Fungsi anggaran yang berperan sebagai sumber anggaran dari negara.
- Sebagai stabilitas yang berperan sebagai penyeimbang dari ekonomi negara
- Alat mengatur di mana pajak dapat menjadi alat untuk mencapai suatu tujuan dari negara.
- Pendistribusian kembali pendapatan yang berfungsi untuk memakmurkan warga negara.
Manfaat pajak bagi negara
- Untuk membiayai anggaran belanja dari suatu negara
- Membiayai pengeluaran yang tidak produktif seperti lingkungan hidup, budaya infrastruktur, pertanahan, , pemilu, atau keamanan negara.
- Untuk membiayai pengeluaran reproduktif yang berdampak langsung pada masyarakat. Seperti subsidi usaha atau program pengairan sawah.
Manfaat untuk masyarakat
- Terwujudnya pembangunan sarana dan prasarana umum untuk masyarakat
- Mempermudah urusan masyarakat dengan memiliki NPWP sebagai persyaratan beberapa kegiatan terutama dalam berbisnis
- Bagi perusahaan, kepatuhan dalam membayar pajak bisa membuat citra baik bagi perusahaan
Baca Juga: Manfaat Dari Pembukuan Yang Rapi
Dengan membayar pajak, anda tidak hanya membantu pembangunan negara, tapi juga ikut serta dalam memajukan perekonomian negara kita ini.
Untuk informasi lainnya seputar perpajakan silakan baca artikel lainnya di website kami.