Surat Pernyataan Pajak Non Efektif

Surat Pernyataan Pajak Non Efektif

Sebuah usaha pasti memiliki resiko untuk berhenti atau tutup, terlebih pada kondisi saat ini yang menyebabkan beberapa jenis usaha lumpuh akibat pandemi ini.

Namun dalam urusan perpajakan sebagai wajib pajak anda tetap memiliki kewajiban dalam urusan perpajakan anda.

Untuk mengantisipasi kondisi yang demikian, pemerintah mengaturnya dalam SE-27/PJ/2020 dimana anda dapat mengajukan permohonan non efektif sebagai wajib pajak.

Baca Juga: NPWP Tidak Pernah Digunakan ? Ini Cara Cek Statusnya

Bentuk surat Pernyataan Non Efektif

Baca Juga: Nomor Pengukuhan PKP : Fungsi dan Kewajibannya

Dokumen Yang Pengajuan Pernyataan Non Efektif

Untuk dapat melakukan pengajuan pernyataan non efektif, wajib pajak perlu untuk menyampaikan beberapa dokumen, antara lain:

  • Surat pernyataan yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak non efektif yang sudah ditandatangani di atas meterai. 
  • Dokumen lain sebagai pendukung yang memperkuat permohonan.

Kriteria Permohonan

Dalam pengajuan terdapat beberapa kriteria yang bisa mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non efektif, antara lain:

  1. Merupakan wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang terbukti sudah tidak lagi menjalankan usaha atau menjadi pekerja.
  2. Wajib pajak mengajukan permohonan untuk penghapusan dan belum terbit.
  3. Sudah tidak menjalankan usaha dan penghasilan yang didapat dibawah PTKP
  4. Wanita yang memiliki NPWP yang sudah menikah dan tidak berniat melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah.
  5. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. 
  6. Wajib Pajak yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya. 

Cara Mengisi Formulir Permohonan

Berikut ini contoh dari formulir pengajuan dan cara pengisiannya

  1. Pada bagian Jenis Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, anda dapat mengisinya dengan:
    • Silang X pada bagian kotak Permohonan Wajib pajak jika formulir diisi dan ditandatangani langsung oleh wajib pajak.
    • Silang X pada bagian kotak Penetapan Secara Jabatan jika diisi dan ditanda tangani oleh petugas terkait.
  2. Bagian Nomor Laporan Penelitian
    • Identidas Wajib Pajak
      • Isi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan nomor yang anda miliki
      • Nama Wajib pajak di isi dengan nama pemohon yang sesuai dengan nomor NPWP
    • Alasan Permohonan Non Efektif
      • Anda dapat mengisi dengan menyilang X pada kolom yang sesuai dengan kondisi anda mengapa melakukan permohonan.
  3. Pernyataan
  4. Isi tanggal, tanda tangan dan nama jelas pemohon

Tahapan Melakukan Pengajuan

Untuk dapat melakukan pengajuan dapat melalui berbagai cara, antara lain:

  1. Dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui KP2KP, dengan membawa lengkap dokumen pendukung.
  2. Melalui aplikasi e-Registration pada website www.pajak.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan
  3. Dapat dilakukan dengan cara mengirim dokumen melalui jasa ekspedisi dengan catatan semua persyaratan lengkap.

Baca Juga: Kapan Kamu Butuh Konsultan Pajak?

Demikian pembahasan kami tentang bagaimana cara pengajuan non efektif wajib pajak, jika anda dalam posisi yang disebutkan diatas silahkan untuk mencoba melakukan permohonan tersebut.

Untuk informasi lainnya seputar Manajemen, Akuntansi, Perpajakan, Legal silahkan baca artikel lainnya di website ini.

Dan jika anda memiliki masalah dalam hal terkait, jangan ragu untuk menghubungi Willson Colsultant untuk mendapatkan solusi terbaik.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *