
-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
PKP Dan Non PKP, Apa Bedanya?
Dalam perpajakan ada istilah yang disebut dengan PKP dan Non PKP, apakah anda pernah mendengarnya?
Anda tahu perbedaan antara keduanya? apa saja yang membedakan antara PKP dan Non PKP dalam aktivitas dan kewajiban perpajakannya?
Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang perbedaan antara PKP dan Non PKP, Silahkan membaca untuk dapat mengetahui perbedaan antara keduanya.
Pengertian PKP dan Non PKP
Sebelum membahas perbedaan kewajiban antar keduanya, mari kita ulang ingatan anda untuk mengetahui perbedaan dasar dari PKP dan Non PKP.
PKP merupakan istilah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak yang berarti pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
Sedangkan Non PKP adalah kebalikan dari PKP dimana perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa yang tidak kena pajak.
Baca Juga: Jenis-Jenis Bukti Potong Yang Perlu Anda Ketahui
Kewajiban PKP dan Non PKP
Perbedaan yang sangat terasa dari keduanya adalah dalam hal kewajibannya, berikut ini kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP:
- Memungut PPn dan PPnBM terutang
- Menyetor PPn dan PPnBM kurang bayar
- Melaporkan dan menyampaikan SPT Masa PPn atau PPnBM terutang
Sedangkan untuk wajib pajak non PKP, rincian diatas bukan merupakan kewajibannya.
Namun, wajib pajak non PKP ini tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan dan dikenakan tarif final sesuai dengan Undang-undang PPh.
Pesyaratan Sebagai PKP
Jika wajib pajak non PKP ingin agar mendaftarkan sebagai PKP, berikut ini persyaratan pengajuan sebagai PKP:
- Pemohon dalam rentang satu tahin memiliki omzet yang mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000
- Bagi wajib pajak yang omzetnya tidak mencapai Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun tidak diwajibkan sebagai PKP.
- Melengkapi persyaratan administratif dan dokumen pendukung.
- Tidak memiliki utang pajak
- Melaporkan SPT tahunannya selama dua tahun pajak terakhir.
Keuntungan menjadi PKP
- Dianggap perusahaan yang tertib dengan aturan perpajakan
- Digolongkan kepada perusahaan yang besar
- Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah
- Memiliki sistem yang baik dan legal secara hukum
Baca Juga : Kapan Kamu Butuh Konsultan Pajak?
Demikian pembahasan kami tentang perbedaan PKP dan Non PKP, jika Anda merupakan PKP atau Non PKP dan membutuhkan konsultan pajak, Willson Consltant merupakan pilihan terbaik untuk Anda,
Untuk informasi lainnya terkait dengan manajemen, perpajakan, keuangan dan legal, silahkan baca informasi lainnya di website kami.