Pajak Pusat Dan Pajak Daerah Apa Bedanya?

Pajak Pusat Dan Pajak Daerah Apa Bedanya?

Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara kepada negara.

Di Indonesia sendiri terdapat dua cara dalam pemungutannya, yakni ada pajak pusat dan pajak daerah.

Anda yang taat terhadap pajak tentu sudah pernah membayar keduanya bukan?

Namun tahukah Anda perbedaan antar keduanya? pada artikel kali ini Willson Consultant akan membahas tentang kedua jenis pemungutan pajak tersebut.

Sebelum mengetahui perbedaan antara keduanya, ada baiknya untuk kita mengetahui apa yang dimaksud dari pajak pusat dan pajak daerah.

Baca Juga: Pahami Jenis-Jenis Sanksi Pajak Dan Cara Menghindarinya

Pengertian Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang ditetapkan melalui Undang-Undang perpajakan oleh pemerintah.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) di bawah wewenang Kementerian Keuangan adalah badan pemerintah yang mengelola dan memungut pajak pusat.

Pajak pusat digunakan untuk untuk membiayai setan belanja negara dan pembangunan di dalam APBN.

Pengertian Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jika DJP adalah badan yang berwenang untuk memungut pajak pusat, maka yang berwenang untuk memungut pajak daerah adalah pemerintah daerah.

Pajak ini digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam pembangunan dan penyelenggaraan daerah.

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dari pajak pusat dan pajak daerah, sekarang mari kita bahas tentang jenis jenis dari kedua pajak tersebut.

Baca Juga: Simak! Ini Manfaat Jika Anda Rutin Membayar Pajak

Jenis Pajak Pusat

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang dibebankan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahunan pajak.

Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

PPn merupakan pajak yang dikenakan pada konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang berada diwilayah Indonesia.

PPn dapat dikenakan kepada orang pribadi, badan usaha atau pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang berada diwilayah Indonesia.

Baca Juga: Sah! PPn Naik 11% Pada Tahun 2022

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak yang mengonsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka selain dikenakan PPn juga dikenakan PPnBM.

Yang dimaksud barang mewah di sini adalah barang yang bukan kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat pada umumnya.

Bea Materai

Bea materai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, contohnya seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi transaksi pembayaran, dan dokumen surat berharga lainnya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.

PBB perdesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah, namun PBB merupakan pungutan pada pemerintah pusat meliputi PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Jenis Pajak Daerah

Jenis pajak daerah ini dibagi menjadi dua yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota.

Yang termasuk pajak provinsi antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak rokok dan pajak air permukaan.

Sedangkan untuk jenis pajak kabupaten atau kota seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Jika menyimak dari pembahasan di atas tentu anda sudah tahu beda antara keduanya, berikut ini kami rincikan perbedaan antara keduanya secara garis besar.

Pemungut dan pengelola pajak yang berbeda

Pajak pusat dipungut oleh Direktorat Jendral Pajak sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah

Perbedaan pajak

Jenis dari kedua pajak di atas berbeda sesuai dengan kelompoknya masing-masing.

Untuk artikel lainnya silakan kunjungi website kami agar tidak ketinggalan pembahasan lainnya.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *