-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
Pahami Jenis-Jenis Sanksi Pajak Dan Cara Menghindarinya
Sebagai wajib pajak yang taat terhadap kewajiban perpajakan perlu melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini agar wajib pajak terhindar dari sanksi pajak yang bisa saja diterima oleh wajib pajak.
Dalam dunia pajak sendiri terdapat beberapa sanksi yang berlaku bagi wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan pajak.
Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang macam-macam sanksi yang ada dalam perpajakan serta cara menghindarinya.
Baca Juga: Simak! Ini Manfaat Jika Anda Rutin Membayar Pajak
Apa Itu Sanksi Pajak?
Sanksi pajak merupakan pembayaran suatu kerugian yang ditimbulkan karena wajib pajak yang lalai atau tidak tidak menjalankan proses perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kelalaian dari seorang wajib pajak itulah yang menyebabkan terkena sanksi perpajakan. Biasanya kelalaian yang dilakukan oleh wajib pajak menunda pembayaran atau bahkan lupa untuk membayarkan pajaknya, lupa melapor sera tidak menyampaikan SPT pajaknya.
Namun ada juga wajib pajak yang terkena sanksi karena melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi dari data perpajakannya.
Jenis-Jenis Sanksi Pajak
1. Sanksi Administratif
Dalam pajak, sanksi administratif adalah pembayaran atas kerugian yang ditimbulkan oleh wajib pajak kepada negara. Dalam hal ini pembayaran dapat berupa denda, bunga atau kenaikan pajak.
Berikut ini penjelasan mengenai jenis dari sanksi administratif:
a. Denda
Sanksi denda diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak.
Besaran yang dikenakan tergantung dengan kategori atau jenis pajak yang dilaporkan. Contoh pelanggarannya seperti terlambat dalam pelaporan SPT masa PPh atau SPT PPn.
b. Bunga
Sanksi pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam hal pembayaran pajak. Besaran bunga yang diberikan tergantung pada bulan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
c. Kenaikan
Jenis sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kesalahan atau pelanggaran pada informasi yang digunakan dalam perhitungan besaran pajak. sanksi yang diberikan berupa adanya kelipatan dari jumlah aslinya, hal ini menyebabkan sanksi ini paling banyak dihindari oleh banyak wajib pajak.
2. Sanksi Pidana
Tidak hanya sanksi administratif saja, ada juga sanksi pidana yang mengancam wajib pajak yang melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam perpajakan.
Pelanggaran yang terjadi biasanya manipulasi data perpajakan. ada beberapa ancaman dari sanksi pidana antara lain:
a. Denda Pidana
Jenis sanksi ini dapat diberikan kepada wajib pajak, petugas pajak, atau bahkan pihak lain yang melakukan perlanggaran. besaran dari denda pidana ini tergantung pada tindak pidana yang dilanggar sehingga menyebabkan kerugian.
b. Pidana Kurungan
Sanksi ini diberikan kepada mereka yang tidak sanggup untuk memenuhi denda pidana.
c. Pidana Penjara
Sanksi ini diberikan kepada mereka yang melakukan tindak kejahatan dalam perpajakan yang menyebabkan kerugian pada negara.
Cara Menghindari Sanksi Perpajakan
Cara Berikut ini dapat anda lakukan agar bisa terhindar dari sanksi pajak.
- Menghitung dan mengisi SPT anda dengan teliti, benar, dan jujur agar dapat terhindar dari denda.
- Cermat dan teliti dalam memungut atau memotong pajak untuk terhindar dari sanksi administrasi
- Tidak menerbitkan faktur palsu
- Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
- Ikuti ketentuan yang belaku.
Baca Juga: Mengenal Kode 040 Pada Faktur Pajak
Demikian pembahasan kami mengenai sanksi dalam perpajakan, untuk artikel lainnya silakan kunjungi website Willson Consultant.
Jika anda memiliki masalah dalam hal manajemen, keuangan dan akuntansi, perpajakan serta legalitas, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik.