Pajak Hadiah dan Undian, Apa Bedanya?

Pajak Hadiah dan Undian, Apa Bedanya?

Dalam kegiatan perlombaan atau suatu kegiatan yang melakukan pertandingan, hadiah merupakan hal yang biasa dan tidak bisa lepas dari kegiatan tersebut karena hadiah menjadi hal yang dapat menjadi daya tarik dari suatu perlombaan.

Hadiah ini dapat berupa uang maupun barang berharga lainnya, seperti kendaraan, barang elektronik, dan lain sebagainya. Namun dalam hadiah tersebut terdapat pajak yang perlu Anda tahu tentang besaran pajak yang dikenakan dari hadiah tersebut.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai pajak untuk hadiah dan juga penghargaan.

Baca Juga:

Pajak Hadiah Undian dan Penghargaan

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan objek pajak PPh.

Pada Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2015 juga diatur bahwa pengenaan PPh untuk hadiah undian dan penghargaan terbagi menjadi beberapa pengertian, antara lain:

  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk bentuk apa pun yang diberikan lewat undian
  2. Penghargaan atau hadiah perlombaan adalah yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan
  3. Hadian sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan bentuk apa pun yang diberikan berdasarkan dari kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.

Baca Juga:

Ketentuan Pengenaan Pajak

Tarif Pajak Hadian Undian

Untuk hadiah dari undian PPh yang dikenakan adalah PPh final sebesar 25% dari total nilai hadiah yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PER-11/PJ/2015. Nilai hadiah yang dimaksudkan di sini adalah nilai uang atau nilai pasar dalam bentuk natura seperti mobil.

Tarif Pajak Penghargaan

Untuk hadiah penghargaan, terdapat beberapa ketentuan berdasarkan dari pihak penerimanya, antara lain:

  • Bagi Wajib pajak badan termasuk BUT dikenakan pemotongan PPh 23 dengan tarif sebesar 15% dari total penghasilan bruto
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif Pasal 17 dari total penghasilan bruto
  • Wajib pajak luar negeri selain BUT dikenakan tarif PPh 26 Sebesar 20% dari total bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) yang telah berlaku.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan dari keduanya terdapat dalam penentuan tarif yang belaku, namun demikian keduanya sama-sama dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk artikel menarik lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website kami.

Jika Anda mengalami masalah dalam urusan perpajakan Anda, jangan ragu untuk menghubungi dan konsultasikan masalah Anda kepada Willson Consultant untuk solusi terbaik usaha Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *