Mengenal Kode 040 Pada Faktur Pajak

Mengenal Kode 040 Pada Faktur Pajak

Pernahkah anda mendapatkan faktur pajak dengan kode 040? tahukah anda mengenai kode faktur 040? faktur 040 ini bisa kreditkan dan bisa juga tidak dikreditkan tergantung pada sifat pembuatan dan pelaporan dari faktur tersebut.

Sebelum membahas mengenai kode faktur 040, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu kode faktur.

Kode Faktur

Sebelumnya kami pernah membahas tentang Jenis-Jenis Kode Nomor Seri Faktur Pajak dan Artinya, jika anda sempat terlewatkan silakan membaca artikel tersebut.

Kode faktur pajak merupakan bagian dari faktur pajak.

Berdasarkan PER-17/PJ/2014 sebagai pembaruan dari PER-24/PJ/2012, faktur pajak terdiri atas 16 digit angka, dan digit pertama dan kedua yang merupakan kode faktur pajak. Sementara digit ke 3 sebagai status fatur pajak (normal/penggantian), dan digit ke-4 hingga ke-16 sebagai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Pada kode faktur pajak 040 ini Kode PPN 040 bisa diartikan sebagai kode faktur pajak yang digunakan atas penerbitan faktur, di mana pungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Baca Juga: PKP Dan Non PKP, Apa Bedanya?

Klasifikasi Faktur Pajak 040 Yang Dapat Dikreditkan

Berdasarkan 121~PMK.03~2015Per.pdf – Peraturan BPK faktur pajak dengan dengan kode 040 ini dapat dikreditkan dengan klasifikasi sebagai berikut:

  1. Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. Untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  4. Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
  5. Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  6. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  7. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  8. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
  9. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  10. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  11. Untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Baca Juga: Pemindahbukuan Pajak (Pbk): Syarat dan Cara Pengajuan

Klasifikasi Faktur Pajak 040 Yang Tidak Dapat Dikreditkan

Faktur dengan kode 040 juga ada yang tidak dapat untuk dikreditkan, dengan klasifikasi antara lain:

  1. Penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
  2. Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata;
  3. Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,

Jadi, tidak semua faktur pajak yang diterima dapat dikreditkan, tergantung kepada klasifikasi pemungutan dan pelaporan dari kode faktur pajak yang digunakan.

Demikian artikel kali ini, jika anda memiliki masalah dalam urusan manajemen, keuangan dan akuntansi, perpajakan serta legal, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik.

Willson Consultant adalah perusahaan penyedia jasa manajemen, keuangan dan akuntansi, pajak, serta legalitas perusahaan yang sudah berpengalaman dalam menangani bidang tersebut.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *