-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: LEGAL, LEGALITAS, manajemen
Kenali Perbedaan Merger, Akuisisi, Konsolidasi
Bagi Anda yang yang berkecimpung di dunia industri, tentu sudah tidak asing lagi mendengar istilah merger, akuisisi, dan konsolidasi, namun tahukan Anda apa pengertian dari ketiga istilah tersebut? dan apakah Anda tahu tentang perbedaan antara ketiga istilah tersebut? pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai perbedaan dari merger, akuisisi, dan konsolidasi.
Baca Juga:
Pengertian Merger
Merger adalah bergabungnya antara dua perusahaan yang semula terpisah dan menjalankan usaha dengan nama pendahulunya dari perusahaan tersebut.
Proses bergabungnya dua perusahaan menjadi satu ini tidak mudah, perlu adanya pembiasaan terlebih dahulu terutama para pekerja yang ada di dalamnya.
Merger dilakukan dengan cara bertukar kepemilikan saham oleh tiap pemilik perusahaan, atau dengan cara bertukar modal dengan uang tunai yang dilakukan secara langsung.
Baca Juga:
Pengertian Akuisisi
Akuisisi adalah perpindahan hak kepemilikan atas suatu perusahaan atau aset yang bertujuan untuk mengembangkan perusahaan lebih cepat dengan tidak membangunnya dari awal.
Tujuan dilakukannya akuisisi antara lain:
- Memperluas jangkauan pasar
- Memperkuat bisnis perusahaan
- Memperkuat nilai perusahaan
- Melindungi pasar
Pengertian Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih menjadi sebuah perusahaan yang baru dengan membubarkan perusahaan awalannya. Proses pembubaran ini tidak melibatkan likuiditas.
Tujuan Konsolidasi:
- Mengurangi risiko persaingan
- Memperbesar jangkauan perusahaan
- Meningkatkan efisiensi perusahaan
Perbedaan Merger, Akuisisi, Konsolidasi
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Merger adalah penggabungan dari beberapa perusahaan menjadi satu, akuisisi adalah mengambil alih perusahaan lain dengan tujuan menjadikan perusahaan tersebut lebih besar, sedangkan konsolidasi adalah membuat perusahaan baru dengan peleburan beberapa perusahaan yang sudah ada.
Kesimpulan
Dari perbedaan yang ada di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan dari adanya ketiga aktivitas tersebut demi memperluas jangkauan bisnis, lebih memajukan perusahaan sebelumnya, dan tujuan baik lainnya.
Baca Juga:
Demikian pembahasan kami mengenai Merger, Akuisisi, Konsolidasi. Untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada website kami.
Jika Anda memiliki masalah dalam hal legalitas usaha Anda jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik Anda