Firma: Karakteristik dan Perpajakannya

Firma: Karakteristik dan Perpajakannya

Firma merupakan salah satu bentuk dari badan usaha yang ada di Indonesia, jika sebelumnya kita pernah membahas tentang Ketentuan Pajak Untuk Perusahaan Yang Berbentuk CV pada artikel kali ini kami akan membahas tentang badan hukum firma.

Apa Itu Firma?

Sebelum membahas tentang karakteristik dan perpajakannya, mari kita kenali dulu apa itu firma.

Firma merupakan suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Dalam firma terdiri dari anggota minimal terdiri dari 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

Baca Juga: PT Perorangan: Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Karakteristik Badan Usaha Firma

Firma memiliki karakteristik yang salah satunya disebutkan di atas bahwa didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian, namun ada beberapa karakteristik firma lainnya, yaitu:

  • Menggunakan satu nama dalam menjalankan usaha
  • Tidak terbatasnya tanggung jawab atas risiko yang terjadi dalam firma
  • Perjanjian dilakukan di hadapan notaris
  • Anggota sekutu aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga.
  • Mudah dalam mendapatkan kredit usaha
  • Anggota tidak bisa memasukkan anggota baru tanpa persetujuan anggota lainnya
  • Bersifat mengikat dan bahkan hingga seumur hidup
  • Setiap anggota memiliki hak untuk membubarkan badan usaha
  • Firma bisa bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Sebagai badan usaha, firma memiliki kelebihan dan kekurangan antara lain:

Kelebihan Firma

  • Pengelolaan yang profesional karena pembagian tugas yang jelas pada setiap struktur organisasinya
  • Mudah mendapatkan pinjaman modal karena memiliki akta notaris
  • Hasil keputusan yang didasari atas keputusan seluruh anggota
  • Keuntungan yang dibagikan berdasarkan modal awal yang disetor
  • Pemimpin yang dipilih berdasarkan kemampuan dan keahliannya

Kekurangan Firma

  • Aset pribadi dapat menjadi barang sitaan jika firma mengalami kebangkrutan
  • Tidak ada pemisah kekayaan pribadi dengan aset perusahaan
  • Tanggung jawab yang tidak hanya sebatas pada modal saja, namun juga harta pribadi
  • Sulit mengambil keputusan terlebih jika banyak anggota dengan keputusan yang berbeda
  • Akan menimbulkan permasalahan jika keuntungan yang dibagikan tidak merata

Perpajakan Badan Usaha Jenis Firma

Salah satu syarat pendirian firma adalah dengan memiliki NPWP, jenis NPWP ini merupakan NPWP badan.

Dengan adanya NPWP maka firma memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan yang harus dipenuhi.

Pajak yang dikenakan pada firma adalah pajak penghasilan, antara lain:

  • PPh 21
  • PPh 22
  • PPh 23
  • PPh 25 
  • PPh 26 
  • PPh 29 
  • PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PPh 15

Itu dia daftar pajak yang dikenakan kepada badan hukum berbentuk firma, lalu bagaimana dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPn)?

Apabila badan usaha ini sudah mengukuhkan diri sebagai PKP maka wajib untuk menambahkan PPn dalam transaksinya serta wajib untuk menerbitkan faktur pajak terhadap transaksi yang dilakukan.

Tak hanya pengenaan terhadap pajak di atas, firma juga memiliki kewajiban untuk membayar, menghitung serta melaporkan pajak usahanya.

Tak hanya itu firma juga wajib untuk untuk melaporkan pajak penghasilannya dengan SPT tahunan PPh badan.

Baca Juga: Badan Usaha: Fungsi dan Jenisnya

Jenis-Jenis Firma

Terdapat 4 jenis firma yang ada di Indonesia, antara lain:

Firma Dagang

Firma yang dibentuk untuk menjalankan usaha pada industri perdagangan. Pada firma ini kegiatan utamanya adalah transaksi jual beli barang.

Firma NonDagang

Jika firma dagang dibentuk untuk melakukan transaksi jual beli barang, maka firma non dagang ini dibentuk untuk melakukan usaha dibidang asa.

Firma Terbatas

Pada firma ini, anggota memiliki kekuasaan, tanggung jawab dan kewajiban yang terbatas pada usaha saja

Firma Umum

Kebalikan dari firma terbatas, firma jenis ini para anggotanya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas pada tanggung jawab terhadap jalannya operasional badan usaha.

Demikian pembahasan kami mengenai badan hukum firma yang ada di Indonesia, baca artikel lainnya di website ini untuk mendapat informasi seputar manajemen, keuangan, akuntansi, perpajakan dan legal.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *